spot_img
spot_img

KPK Bongkar Skandal Jual-Beli Kuota Haji: Biro Travel Balikkan Uang

Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro travel dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh).

Pengembalian ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengembalian tersebut diterima dalam beberapa pemeriksaan terakhir. Namun, KPK belum merinci jumlah pasti dana yang telah dikembalikan.

“Ada sejumlah biro travel maupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) di bawah asosiasi Himpuh yang telah mengembalikan uang. Nanti akan kami cek detailnya,” ujar Budi kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, langkah pengembalian uang ini menjadi sinyal positif bahwa para pelaku usaha travel mulai bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan.

KPK pun mengimbau agar pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil penyimpangan kuota haji ikut bersikap terbuka demi mempercepat penuntasan perkara.

“Mereka tidak hanya memberikan keterangan, tapi juga mengembalikan uang yang diduga berasal dari kuota haji tambahan. Kami harap biro-biro lain mengikuti langkah ini,” tambahnya.

Mengapa Tersangka Belum Diumumkan?

Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum juga menetapkan tersangka. Budi menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami secara detail mekanisme transaksi di lapangan, termasuk modus jual beli kuota haji khusus dan aliran dananya.

“Dalam haji khusus ada juga antrean. Tapi diduga ada calon jemaah yang ‘menyalip’ antrean dengan membayar harga tertentu. Kami sedang telusuri praktiknya, siapa perantaranya, dan ke mana uang itu mengalir,” jelasnya.

KPK juga mendalami dugaan adanya oknum Kementerian Agama (Kemenag) yang menawarkan kuota haji khusus instan tanpa antre dengan syarat membayar “uang percepatan”. Dana yang terkumpul diduga disimpan oleh seorang “juru simpan”, yang hingga kini masih diburu keberadaannya.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Kasus ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebesar 20 ribu orang pada 2024. Kuota tambahan itu dibagi dua sama rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal menurut undang-undang, porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga perubahan pembagian kuota ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga dimanfaatkan oleh asosiasi travel dan sejumlah oknum pejabat untuk meraup keuntungan.

Dari penghitungan sementara, kerugian negara akibat penyimpangan kuota ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Sebagian besar kerugian itu dipicu oleh perpindahan jemaah dari jalur reguler ke jalur khusus dengan mekanisme pembayaran ilegal.

Eks Menteri Agama Sudah Diperiksa

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun, KPK belum mengungkap peran masing-masing pihak secara detail. Publik pun masih menantikan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka utama dalam skandal kuota haji ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut ibadah suci yang seharusnya dilandasi integritas dan keadilan.

Kini, masyarakat menanti keberanian KPK untuk mengungkap siapa saja aktor utama di balik “jual beli surga” tersebut mulai dari pelaku lapangan hingga dalang di balik layar.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses