spot_img
spot_img

KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

KPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Pembagian 20.000 Kuota

Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

Pemanggilan Yaqut Cholil dilakukan setelah KPK resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada Kamis, 7 Agustus 2025, melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan ulang Yaqut Cholil diperlukan untuk pendalaman penyidikan.

“Dalam waktu ke depan kami akan jadwalkan pemanggilan beberapa pihak, termasuk saudara YCK (Yaqut),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025.

Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa pada 7 Agustus 2025, namun saat itu kasus masih dalam tahap penyelidikan. Perubahan status perkara membuat pemeriksaan lanjutan menjadi wajib.

Pemeriksaan pertama Yaqut berlangsung selama lima jam. Ia tiba di Gedung KPK pukul 09.30 WIB dan keluar pukul 14.18 WIB, didampingi juru bicaranya, Anna Hasbie.

Saat keluar, Yaqut Cholil menolak menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan perintah dari mantan Presiden Jokowi terkait penambahan kuota haji.

“Saya tidak akan menyampaikan, mohon maaf,” ujar Yaqut singkat.

Kasus ini mencuat setelah lima kelompok masyarakat serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) melapor ke KPK. Mereka menduga terjadi penyimpangan pada penyelenggaraan haji tahun 2024.

Pada 2024, pemerintah Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan tersebut seharusnya dibagi:

  • 18.400 kuota (92%) untuk jemaah reguler
  • 1.600 kuota (8%) untuk jemaah khusus

Namun, temuan KPK mengungkap pembagian justru dilakukan merata:

  • 10.000 untuk jemaah reguler
  • 10.000 untuk jemaah khusus

Perubahan ini dinilai menguntungkan pihak tertentu karena biaya haji khusus jauh lebih tinggi. Dengan 10.000 kuota untuk haji khusus, potensi pendapatan meningkat tajam, namun jemaah reguler justru kehilangan hak mereka.

KPK belum menetapkan tersangka. Pemanggilan ulang Yaqut Cholil merupakan bagian dari strategi penyidik untuk menguatkan bukti. Sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui detail pembagian kuota juga akan dimintai keterangan.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses