Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Praktik korupsi tersebut diduga tidak hanya terjadi pada proyek RSUD Kolaka Timur (Koltim), tetapi turut mengindikasikan pola serupa di sejumlah daerah lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik kini menelusuri indikasi pidana yang melibatkan 31 proyek RSUD lain yang masuk dalam program peningkatan fasilitas kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kami mendalami dugaan korupsi di 31 rumah sakit lainnya. Bukan hanya di Kolaka Timur, karena indikasi peristiwa pidana serupa muncul juga di proyek lain,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Dilansir, pada Selasa (25/11/2025).
Selain tindakan hukum, KPK juga menekankan pentingnya upaya pencegahan agar pembangunan fasilitas kesehatan betul-betul berjalan sesuai tujuan utama: meningkatkan kualitas layanan publik, terutama masyarakat di daerah.
Asep menegaskan bahwa sektor kesehatan merupakan kebutuhan dasar rakyat.
Karena itu, korupsi dalam proyek kesehatan tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang harusnya menerima pelayanan terbaik.
“Fasilitas kesehatan di banyak daerah masih jauh dari ideal. Korupsi pada sektor ini memperburuk kualitas layanan dan mengorbankan keselamatan rakyat,” tegasnya.
Asep menambahkan, Presiden Prabowo Subianto kini tengah menekan percepatan perbaikan sektor kesehatan melalui program quick win, dan KPK memastikan akan mengawal agar program tersebut berjalan bersih dari praktik korupsi.
KPK baru saja menahan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur. Dengan tambahan ini, jumlah tersangka menjadi delapan orang.
Tiga tersangka baru tersebut adalah: Hendrik Permana (HP) – ASN Kemenkes, Yasin (YSN) – ASN Bapenda Sulawesi Tenggara, Aswin Griksa (AGR) – Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Ketiganya akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama mulai 24 November hingga 13 Desember 2025.
Hendrik Permana disebut memiliki peran sentral. Pada 2023, ia diduga menjadi perantara yang menjanjikan bantuan pelolosan pagu DAK dengan imbalan fee 2% untuk sejumlah daerah.
Di Kolaka Timur, pagu DAK untuk proyek RSUD melonjak drastis dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar. Hendrik disebut menerima aliran suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 9 Agustus 2025, yaitu: Abdul Azis – Bupati Kolaka Timur 2024-2029, Andi Lukman Hakim – Pejabat Kemenkes, Ageng Dermanto – Pejabat Pembuat Komitmen, Deddy Karnady – PT Pilar Cerdas Putra, Arif Rahman – PT Pilar Cerdas Putra.
Dua nama terakhir sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut dan tengah menjalani persidangan.
Kasus ini terkait proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C, dengan nilai proyek mencapai Rp 126,3 miliar, seluruhnya berasal dari DAK.




