KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Kajari HSU, Aliran Dana Capai Rp 804 Juta

Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan sistematis yang diduga dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus P. Napitupulu (APN).

Dalam perkara ini, APN diduga memeras sejumlah kepala dinas dengan modus ancaman proses hukum, meski tidak ada perkara yang sebenarnya sedang ditangani.

Tak sendiri, dua pejabat Kejari HSU lainnya turut terseret, yakni Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen dan Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam praktik pemerasan yang berlangsung sejak 2022 hingga 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa APN menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025.

Dalam waktu singkat tersebut, APN diduga menerima aliran dana hasil pemerasan sekurang-kurangnya Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara.

“Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Dana tersebut diterima melalui dua perantara utama, yakni TAR dan ASB, serta berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten HSU.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjelaskan, uang itu bersumber dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah instansi daerah, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Modus yang digunakan adalah ancaman penindakan hukum dengan dalih adanya laporan pengaduan masyarakat atau LSM yang masuk ke Kejari HSU.

“Permintaan uang tersebut disertai ancaman agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” jelas Asep.

Pemerasan tersebut terjadi dalam rentang November hingga Desember 2025, dengan pembagian dua klaster perantara:

Klaster Pertama (melalui TAR): Kepala Dinas Pendidikan HSU (RHM) : Rp 270 juta

Direktur RSUD HSU (EVN): Rp 255 juta

Klaster Kedua (melalui ASB): Kepala Dinas Kesehatan HSU (YND) : Rp 149,3 juta

Selain itu, ASB juga diduga menerima aliran dana tambahan dari berbagai pihak sebesar Rp 63,2 juta dalam periode Februari-Desember 2025.

Tak hanya pemerasan, KPK juga menemukan dugaan penyimpangan anggaran internal di Kejari HSU. APN diduga memotong anggaran kejaksaan untuk kepentingan pribadi.

“APN diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi,” ungkap Asep.

Dana tersebut berasal dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) senilai Rp 257 juta tanpa dilengkapi Surat Perjalanan Dinas (SPPD), serta pemotongan dari sejumlah unit kerja.

KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain di luar pemerasan utama, yakni Rp 450 juta, dengan rincian: Rp 405 juta ditransfer ke rekening istri APN dan Rp 45 juta diterima dari Kepala Dinas PU dan Sekretaris DPRD HSU pada periode Agustus-November 2025

Sementara itu, Taruna Fariadi (TAR) juga diduga telah melakukan pemerasan jauh sebelum APN menjabat sebagai Kajari.

Sejak 2022, TAR disebut menerima aliran dana total Rp 1,07 miliar, dengan rincian: Rp 930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU (2022) dan Rp 140 juta dari rekanan proyek (2024)

Asep menegaskan, ancaman yang digunakan para tersangka hanya modus belaka. Berdasarkan keterangan saksi, para kepala dinas yang diperas tidak sedang menangani pengadaan barang dan jasa maupun perkara hukum apa pun.

“Tidak ada perkara yang sedang ditangani. Seolah-olah dibuat ada laporan, lalu dikondisikan seakan ada masalah hukum di SKPD tersebut. Itu modusnya,” tegas Asep. (Dp)

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses