Jakarta, Indeksa News – Korlantas Polri mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan patroli dan pengawalan yang tidak memiliki prioritas khusus.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho sebagai bagian dari semangat reformasi Polri untuk memperkuat profesionalisme dan meningkatkan kepercayaan publik.
Menurut Irjen Agus, pembekuan tersebut merupakan upaya untuk menegakkan disiplin, menjaga etika pelayanan, serta memperbaiki tata kelola kepolisian agar semakin transparan dan akuntabel.
“Langkah ini adalah bagian dari semangat reformasi Polri yang menempatkan akuntabilitas dan transparansi sebagai fondasi utama perubahan kelembagaan,” kata Irjen Agus dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
Ia menegaskan, penggunaan sirene dan rotator hanya diperbolehkan dalam konteks tugas resmi, kepentingan negara, atau keadaan darurat yang benar-benar membutuhkan prioritas jalan.
Korlantas juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar penggunaan isyarat suara dan visual agar sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Seluruh personel polantas diinstruksikan melaksanakan pengawalan secara selektif dan proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Selain itu, Irjen Agus menegaskan tidak ada toleransi terhadap penggunaan fasilitas pengawalan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan di luar ketentuan hukum.
Ia menilai, perilaku petugas di lapangan mencerminkan wajah kepolisian modern yang humanis, disiplin, dan bertanggung jawab.
“Perubahan perilaku di lapangan adalah kunci untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap kepolisian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakasn kasmi tengah melakukan standarisasi ulang terhadap bentuk suara sirene, pola pengawalan, dan penggunaan lampu rotator agar lebih tertib dan efisien.
Penataan ini juga menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Indonesia Safety Driving Center (ISDC), dan layanan Digital Korlantas.
“Kebijakan pembekuan ini bukan sekadar penertiban teknis, tetapi refleksi arah baru kepolisian lalu lintas Indonesia,” kata Irjen Agus.
Ia mengajak masyarakat untuk mendukung langkah pembenahan yang sedang dijalankan Korlantas Polri demi mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berintegritas.
“Melalui semangat transparansi, profesionalisme, dan pendekatan humanis dalam program Polantas Menyapa, Korlantas berkomitmen menghadirkan pelayanan yang dipercaya masyarakat,” pungkasnya.




