Iklan
Iklan

Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Lakukan Penyekatan dari Lampung Hingga Bali

- Advertisement -
Larangan mudik lebaran 2021 diterapkan secara resmi oleh Pemerintah mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Polri sebagai salah satu pihak pengawas selain TNI, Kemenhub, dan Dishub Daerah, bakal menyiapkan 333 titik penyekatan mudik yang tersebar dari Lampung hingga Bali.

Hal ini disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dari evaluasi selama ini, setiap libur panjang dan libur nasional, indikator penyebaran COVID-19 selalu meningkat. Oleh karena itu, harus dilakukan langkah-langkah penekanan penyebaran COVID-19, termasuk dengan memberlakukan larangan mudik lebaran 2021.

“Polri akan menggelar operasi kemanusiaan ketupat 2021. Operasi ini mengedapankan tindakan persuasif dan humanis. Kita akan gelar di 34 provinsi. Kemudian kita memedomani salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujar Istiono, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4/2021).

Mudik

Istiono juga menjelaskan, Polri akan menyiapkan ratusan titik penyekatan di wilayah-wilayah yang menjadi titik mobilisasi masyarakat. Termasuk dengan membuat pos pemeriksaan di daerah-daerah.

“Pada momen ini Polri akan menggelar, membuat penyekatan di 333 titik, terutama titik utama, yaitu dari Lampung hingga Bali. Itu adalah titik mobilisasi utama yang harus kita lakukan penyekatan selain check-check point yang kita bangun di beberapa daerah. Titik penyekatan ini akan kita bangun di perbatasan provinsi maupun kabupaten untuk mengantisipasi peniadaan mudik tersebut,” ungkapnya.

“Sebelum operasi ketupat ini dilakukan, kita juga menggelar operasi keselamatan yang akan kita laksanakan 12 April hingga 27 April. Operasi keselamatan ini adalah untuk mensosialisasikan tentang peniadaan mudik. Kita juga akan membagikan masker, rapid antigen gratis, dan kegiatan sosial lainnya. Ini benar-benar kami berharap kesadaran masyarakat untuk tidak mudik,” imbuh Istiono.

Mudik

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri.

“Kemenhub telah menerbitkan peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Juru Bicara Kemenhub Aditia Irawati, Kamis (8/4/2021).

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA