Indeks News – Pengadilan Agama Pandeglang mencatat lonjakan perkara perceraian sepanjang tahun 2025.
Total 1.659 perkara gugatan perceraian ditangani lembaga tersebut, dengan perempuan menjadi pihak paling banyak mengajukan permohonan perceraian.
“Perkara perceraian pada tahun ini mencapai 1.659 kasus,” ujar Humas Pengadilan Agama Pandeglang, Azhar Nur Fajar, kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.393 perempuan mengajukan perceraian gugat, sementara 300 suami menggugat cerai istrinya.
Angka ini menunjukkan tingginya dominasi cerai gugat pada perkara cerai di Pandeglang.
“Dari data perceraian itu, paling banyak yang mengajukan adalah perempuan melalui cerai gugat, dengan jumlah 1.393 perkara,” jelas Azhar.
Azhar menjelaskan bahwa perkara gugatan cerai tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Ada beberapa faktor utama yang mendominasi penyebab keretakan rumah tangga, yaitu:
Permasalahan nafkah dan ekonomi: 963 perkara, Judi online (judol): 201 perkara, Perselisihan berkepanjangan dan sisanya menyebar ke faktor lain.
“Tahun ini, kasus yang disebabkan judi meningkat signifikan. Tahun sebelumnya angkanya tidak sampai 201,” ujarnya.
Mediasi Jarang Berhasil Rujuk, Tapi Efektif untuk Hak Asuh
Sebelum memutus perkara, Pengadilan Agama wajib melakukan proses mediasi kepada pasangan yang berperkara.
Namun tingkat keberhasilan mediasi untuk merukunkan kembali pasangan masih tergolong rendah.
“Walaupun tidak berhasil merukunkan kembali sebagai suami istri, kami tetap berupaya menasihati dan mendamaikan hal-hal lain akibat cerai, dan itu cukup signifikan hasilnya,” kata Azhar.
Menurutnya, proses mediasi justru banyak berhasil pada urusan hak asuh anak, besaran nafkah anak, serta pengaturan kewajiban antara kedua belah pihak.
“Masalah hak asuh anak ikut siapa, serta nafkah anak per bulan, itu cukup berhasil dari perkara yang kami damaikan,” pungkasnya.




