Iklan
Iklan

Mahfud MD di Rapat DPR: Jangan Gertak-gertak, Saya Juga Bisa Gertak

- Advertisement -
Mahfud MD di Rapat DPR: Jangan Gertak-gertak, Saya Juga Bisa Gertak.

Menkopolhukam Mahfud MD geram saat menjelaskan temuan Rp 349 triliun di hadapan anggota Komisi III DPR RI. Hal itu terjadi saat penjelasannya dipotong oleh salah satu anggota Komisi III.

“Saya enggak mau diinterupsi, interupsi itu urusan Anda, masa iya orang ngomong diinterupsi, nantilah, Pak, saya, kan, tadi sudah bilang, pakai interupsi-interupsi enggak selesai kita ini. Lalu, saya nanti yang interupsi dituding-tuding, saya enggak mau,” kata Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III, dikutip dari kumparan, Rabu (29/3).

Bahkan Mahfud MD mengancam akan keluar dari ruang sidang bila ada yang berteriak atau memintanya keluar.

“Artinya kalau begitu, misalnya saya membantah lalu di sini ada berteriak ‘keluar’, saya keluar. Saya punya forum,” kata dia.

Mahfud mengaku setiap ke Komisi III selalu dikeroyok. Belum sempat menjelaskan sudah diinterupsi.

“Saya setiap ke sini dikeroyok, belum ngomong sudah diinterupsi, belum ngomong diinterupsi. Waktu kasus itu juga, waktu kasus Sambo, belum ngomong diinterupsi. Dituding-tuding suruh bubarkan segala macam. Jangan begitu dong,” katanya.

Mahfud mengaku apa yang ia lakukan sudah sesuai perundang-undangan. Dia juga mengaku tidak takut dengan gertakan salah satu anggota Komisi III karena disebut membocorkan temuan PPATK.

“Jangan gertak-gertak. Saya juga bisa gertak juga, bisa dihukum halang-halangi penyidikan hukum. Dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun, Fredrich Yunandi, ya kerja kayak Saudara itu, orang mau mengungkap, dihantam. Saya bisa. Masih ada itu. Sama Saudara kan dengan Fredrich, melindungi SN kan. ‘Ndak boleh di ini’. Lalu laporkan orang sembarang semua orang dilaporin sama dia. Kita bilang ke KPK itu menghalang-halangi penyidikan, tangkap,” kata dia mencontohkan sebuah hal serupa.

“Jadi jangan main ancam-ancam, kita ini sama,” tambahnya.

Mahfud menegaskan agar tidak dipotong. Dibiarkan menjelaskan yang sudah diungkapkan ke publik.

“Oleh sebab itu, saya ingin menegaskan kepada Pak Arsul [Sani], jangan dipotong. Pak Arsul bicara soal kewenangan, menurut kewenangan Polhukam itu tidak berwenang umum, kan. ‘Lho, saya tanya, apa dilarang mengumumkan. Kalau tidak berwenang apa dilarang?’ Kalau dihukum, kalau ada sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan. Anda dari pesantren nih, saya bacakan dalilnya,” gertak balik Mahfud.

Mahfud diundang Komisi III DPR sebagai Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undangan disampaikan untuk meminta penjelasan terkait data Rp 349 triliun temuan transaksi mencurigakan oleh PPATK yang dilaporkan ke Kemenkeu. Data tersebut diduga pencucian uang.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA