Iklan
Iklan

Mahfud MD: Percuma Yusril Menggugat AD/ART Partai Demokrat, AHY Tetap Ketua

- Advertisement -
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut merespons kisruh yang kini terjadi di tubuh Partai Demokrat.

Mahfud MD mengatakan, gugatan yang dilayangkan pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat percuma.

Menurut Mahfud MD, Judicial Review terhadap AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Yusril ke Mahkamah Agung (MA) meskipun menang, tidak akan merubah kepengurusan Partai Demokrat saat ini.

“Begini ya, kalau secara hukum gugatan Yusril ini ndak (tidak) akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Kalaupun dia menang menurut hukum, kemenangan di Judicial Review itu hanya berlaku ke depan,” ujar Mahfud.

Hal ini disampaikan Mahfud, saat diskusi virtual melalui live Twitter bertema Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah dan Kampung Halaman bersama Didik Junaidi Rachbini, Rabu (29/9/2021) malam.

“Artinya, yang sudah terpilih kemarin itu tetap berlaku, tinggal paling isinya harap perbaiki AD/ART-nya, begitu. Tidak akan membatalkan pengurus, malah semakin kuat. Tidak bakal menang, apa namanya, tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang,” ujarnya.

Menurut Mahfud, apapun keputusan MA dalam gugatan tersebut, tidak akan merubah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Partai Demokrat. Dengan demikian, kalaupun gugatan Yusril dikabulkan, tidak akan berarti banyak terhadap Partai Demokrat pimpinan AHY.

“Kalau mengabulkan tidak ada gunanya juga, karena pengurus sekarang tetap dia, yang sah ini si Agus Harimurti, dan dia yang akan tetap memimpin,” ujar Mahfud.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA