Iklan
Iklan

MAKI: Harun Masiku Tak Akan Tertangkap, Penerbitan Red Notice Hanya Lip Service

- Advertisement -
Penerbitan red notice untuk memburu Harun Masiku ditanggapi pasimis oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. “Sangat-sangat pesimis,” kata Boyamin, Senin, 2 Agustus 2021.

Boyamin mengungkapkan pengumuman diterbitkannya red notice terhadap Harun Masiku merupakan lip service karena terkesan tidak serius. Peringatan atas buronnya politikus PDIP itu yang sudah lebih dari 500 hari seolah membuat KPK telah bekerja.

Menurut Bonyamin, pengumuman penerbitan red notice yang dilakukan KPK pada Jumat, 30 Juli 2021 hanya untuk sekadar menghindari reaksi minor dari masyarakat.

Selain itu, penerbitan itu menjadi tidak begitu berguna ketika baru dikeluarkan lebih dari satu tahun sejak Harun Masiku buron. Boyamin mengatakan bahwa pemberitahuan buronan internasional itu seharusnya langsung dapat diterbitkan Harun diketahui menghilang.

Boyamin menilai ganjalan terbesar untuk menangkap Harun Masiku ialah semata-mata akibat alasan non-teknis. “Karena banyak kepentingan yang dikhawatirkan terbongkar jika Harun Masiku tertangkap dan ‘bernyanyi’ seperti zaman Nazaruddin membongkar kasus Hambalang dan e-KTP,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku. KPK memperingatkan jika ada pihak yang diduga menyembunyikannya, maka dapat dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan.

“Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana diatur ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 2 Agustus 2021.

Ali juga mengatakan KPK masih berupaya menemukan Harun dengan mencarinya di dalam dan luar negeri. Namun, Ia tak bisa menyampaikan tempat-tempat yang sudah disambangi. “Karena itu teknis di lapangan yang tidak bisa dipublikasikan,” jelasnya.

Interpol sebelumnya telah memasukan nama mantan politikus PDIP itu ke dalam red notice. Red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

Dengan demikian, Harun resmi menjadi buronan internasional. KPK meyakini penerbitan red notice akan memudahkan lembaganya menangkap Harun.

Harun sudah menjadi buronan KPK sejak Januari 2020. KPK gagal menangkap mantan caleg ini dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada awal tahun lalu. Saat itu, lokasi terakhir Harun Masiku terlacak di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan. Sejak OTT itu, ia masih belum bisa ditemukan.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA