Indeks News – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan pihaknya akan melayangkan somasi kedua apabila KPK tidak segera melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
“Kami meminta KPK segera menuntaskan kasus tersebut. Jika tidak, maka kami akan berikan somasi lagi,” tegas Boyamin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta dilansir pada, Jumat (7/11/2025).
Menurut Boyamin, langkah somasi kedua ini merupakan kelanjutan dari somasi pertama yang dikirim MAKI pada Mei 2025 lalu.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menempuh jalur praperadilan jika penegakan hukum terus berlarut.
“Dahulu kami sudah memberikan somasi pertama. Nanti kami akan kirim somasi kedua. Bila tersangka tetap tidak ditahan, kami akan ajukan praperadilan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
Berdasarkan hasil tersebut, KPK mulai melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Untuk memperkuat bukti, penyidik KPK telah menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen dan bukti aliran dana CSR yang disalurkan tanpa prosedur dan transparansi kepada sejumlah pihak.
KPK kemudian menetapkan dua anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
Namun hingga kini, keduanya belum ditahan.
Boyamin menegaskan, MAKI akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga KPK menuntaskan penyidikan dan melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Kami hanya ingin memastikan penegakan hukum dilakukan secara tuntas dan tidak tebang pilih,” ujar Boyamin.
Menurutnya, langkah hukum berlapis ini merupakan bagian dari upaya mendorong akuntabilitas dan transparansi lembaga penegak hukum agar tidak menunda-nunda proses terhadap pihak yang telah berstatus tersangka.




