Mantan Dirut RSUD Painan dr. Sutarman: Kesehatan Urusan Wajib, Pemkab Bukan Merespon Malah Membully

mantan,Dirut RSUD M.Zein
Mantan Direktur Utama RSUD M.Zein Painan dr.Sutarman, menyayangkan sikap Pemerintah Daerah yang tidak merespon persoalan kesehatan yang terjadi di Pesisir Selatan, Pemerintah malah membully persoalan itu didepan forum.

Mantan Dirut RSUD dr.Sutarman mengatakan, Soal kesehatan merupakan urusan wajib, Pemerintah Daerah harus turun tangan mengatasi keadaan ini, karena keadaan ini adalah keadaan luar biasa yang harus mendapatkan perhatian khusus. Tapi, dalam perjalanannya, malah tidak mendapat respon yang semestinya.

“Kasihan kawan-kawan kami di rumah sakit, yang sudah bekerja dengan susah payah melayani pasien dan mengurus seluruh persoalan keuangan, tapi malah dianggap berkinerja buruk,Silakan saya diganti sebagai Direktur. Itu tidak masalah, karena penggantian itu hak prerogatif Bupati selaku Kepala Daerah. Tapi, mohon jangan kami di-bully di depan forum dan media massa,” jelas Sutarman melalui rilis Hak Jawab, Minggu (31/10).

Persoalan Keuangan yang dihadapi RSUD, Sutarman menjelaskan bahwa saat ini, kami sudah mengajukan klem tagihan kepada Kemenkes atas pelayanan pasien Covid-19, yaitu sebesar Rp 49,9 miliar, dan baru diverifikasi Rp 22,9 miliar. Pembayaran sampai bulan September 2021 baru Rp 1,7 miliar.

Bulan September 2021, saya selaku Direktur pergi ke Kemenkes menagih klaim pelayanan Covid-19 (seizin Bupati), dan Alhamdulillah, Kemenkes merespon, sehingga ada pembayaran Rp 12,5 miliar. Di saat yang sama, hutang rumah sakit kepada pihak ketiga Rp 11,9 miliar. Dan, rumah sakit sudah mulai melakukan pembayaran hutang dan pembelian obat dan BMPH.

Memang, belum semua bisa dilunasi, karena dalam klaim Covid-19 tersebut, ada hak dokter dan petugas medis lainnya yang juga harus dibayarkan. Walau demikian, progres pembayaran hutang obat telah dilakukan, dan pengadaan obat sudah mulai bisa diatasi.

Perlu juga dijelaskan, bahwa dalam PP No 58 Tahun 2005 dan PP No 18 Tahun 2019, Pasal 1 berbunyi, BLU dapat memiliki hutang sehubungan dengan kegiatan operasional dan atau perikatan peminjaman dengan pihak lain.

Dengan ini, Rumah sakit diperbolehkan berhutang untuk mengatasi persoalan operasionalnya. Kalau rumah sakit tidak boleh berhutang, tentu Pemerintah Daerah harus memberi anggaran untuk operasionalnya.(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments