Iklan
Iklan

Mantan Ketua MK Anwar Usman Digugat ke PN Jakarta Pusat

- Advertisement -

Mantan Ketua MK Anwar Usman digugat oleh lima mahasiswa tergabung dengan 13 warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan terhadap mantan ketua MK Anwar Usman ini oleh belasan warga Banyumas tersebut sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik kepada MK.

“Tadi sekitar pukul 13.00 WIB, kami telah mendaftarkan gugatan terhadap Anwar Usman di PN Jakarta Pusat,” ujar juru bicara penggugat, Aan Rohaeni pada Senin, 13 November 2023.

Aan menyebutkan 13 warga Banyumas yang mengajukan gugatan tersebut terdiri atas lima orang advokat, lima orang mahasiswa Fakultas Hukum, dua orang calon advokat, dan seorang penulis.

Mereka didampingi 18 orang kuasa hukum yang tergabung dalam Advokat Alumni Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Mereka melakukan gugatan karena berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara kode etik Anwar Usman sudah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat.

Adapun ganti rugi yang dimohonkan oleh para penggugat terhadap Anwar Usman, lanjut dia, seluruhnya sebesar Rp1.300.254.474.940,00 yang terdiri atas ganti rugi materiel sebesar Rp250.000.000,00 dan ganti rugi imateriel seluruhnya berjumlah Rp1.300.004.474.940,00.

“Dalam konteks itu sebenarnya yang kami ajukan gugatan adalah agar Anwar Usman mundur. Targetnya itu saja,” ujarnya.

Namun, jika dalam amar putusannya tidak mundur, mereka akan fokus untuk memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat agar Anwar Usman dinyatakan melakukan perbuatan hukum.

“Itu target kami karena memang target kami tunggal, intinya adalah kami ingin Anwar Usman keluar saja dari MK,” katanya.

Ditekankan pula bahwa kepercayaan publik terhadap MK harus dipulihkan. Jika Anwar Usman tetap menjadi hakim konstitusi, hal itu diyakini tidak akan mengubah cara pandang dan kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, kata dia, sebagai lembaga atau benteng terakhir yang putusannya final dan mengikat, MK harus dibersihkan.

“Pelanggaran berat itu ‘kan artinya dia secara konstitusional sudah tidak memenuhi syarat sebagai hakim MK,” kata Aan.

Salah seorang kuasa hukum penggugat, Edy Halomoan Gurning, mengatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh 13 warga Banyumas terhadap Anwar Usman itu telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat dan tinggal menunggu nomor perkaranya.

“Ini salah satu tujuan juga untuk mengangkat kembali wibawa dari Mahkamah Konstitusi. Kami sudah bicarakan beberapa strategi dan upaya-upaya yang bisa kami tempuh, mudah-mudahan bisa kami lakukan secepatnya,” ujar Edy.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA