Iklan
Iklan

Mempersulit Persidangan, Rizieq Shihab Bisa Dijerat Tindak Pidana Baru

- Advertisement -
Dinilai telah mempersulit persidangan saat digelar secara online, Rizieq Shihab dinilai bisa dijerat tindak pidana baru. Rizieq dan kuasa hukumnya Munarman juga beberapa kali telah merendahkan martabat peradilan.

Habib Rizieq dan para kuasa hukum juga sempat walk out dari persidangan karena menolak sidang secara online. Apalagi pada sidang lainnya, Munarman sempat membentak jaksa penuntut umum.

Menurut pakar hukum Petrus Selestinus perbuatan yang dilakukan Rizieq Shihab sebagai terdakwa dan para kuasa hukumnya selama persidangan bisa dianggap telah merendahkan martabat peradilan.

“Perbuatan itu bisa terancam pasal pidana baru,” ujar Petrus, Kamis (25/3/2021).

Sementara majelis hakim melaksanakan sidang secara online untuk menghindari kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah beberapa kali persidangan, majelis hakim mengabulkan keinginan Rizieq untuk mengikuti sidang secara langsung.

Petrus juga menduga, keinginan Habib Rizieq mengikuti sidang secara langsung bagian dari strategi mengumpulkan massa dan menggalang kekuatan. Menurutnya, massa pendukung Habib Rizieq akan semakin berduyun-duyun ke Pengadilan Jakarta Timur pada sidang selanjutnya.

“Saat sidang online saja mereka datang berkerumun. Ini menjadi manuver politik, bukan pada soal menonton sidang tetapi bagian dari konsolidasi membangun soliditas kelompok,” kata Petrus.

Untuk menghindari kerumunan di tengah Pandemi itu, Petrus menyarankan agar polisi membatasi pedukung Rizieq dari luar kota datang ke Jakarta. Andai terjadi kerumunan dan kekacauan oleh massa pendukung Rizieq di sekitar pengadilan, dia meminta majelis hakim kembali melaksanakan sidang online.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan juga berpendapat tidak tertutup kemungkinan Rizieq Shihab dan kuasa hukum dijerat pidana atas ulahnya selama persidangan offline.

“Saya kira peristiwa itu perlu didalami penegak hukum,” ujar Edi.

Sebenarnya, kata Edi, sidang online sudah tepat mengingat Rizieq punya banyak pendukung. Tapi apa mau dikata, majelis hakim sudah memutuskan sidang selanjutnya digelar offline. Ia yakin keputusan itu sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk kemungkinan massa datang ke pengadilan.

Menurut Edi, majelis hakim tidak akan terpengaruh desakan massa yang datang ke sekitar pengadilan. “Saya yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang berkeadilan,” kata Edi.

Sedangkan, Komisi Yudisial (KY) memastikan menelisik perilaku Rizieq melalui tayangan video di persidangan. Komisi mencari unsur-unsur untuk membuktikan apakah terdakwa merendahkan hakim atau tidak.

“Ketidakhadiran HRS secara online dengan alasan teknis dan sebagainya menjadi perhatian KY apakah ini merupakan kategori dari sikap merendahkan martabat kehormatan hakim atau tidak,” ujar ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA