Iklan
Iklan

Mengaku Sering Dihina, Kuli Bangunan Ini Habisi Nyawa WNA Asal Jerman

- Advertisement -
Seorang kuli bangunan berinisial WA (22) menghabisi nyawa mantan majikannya berinisial KEN (84) merupakan WNA asal Jerman dan istrinya NS (53) seorang WNI, di salah satu kawasan perumahan elit di BSD Tangerang Selatan, Jumat (12/3/2021).

Namun, tidak beberapa lama setelah peristiwa itu Polres Tangsel berhasil menangkap pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini di rumah saudaranya di kawasan Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (13/3/2021).

Kuli bangunan berinisial WA ini ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka pelaku pembunuhan pasutri di Tangerang Selatan dan ditahan.

“Tersangka ditangkap di sekitar rumah saudaranya di Tambun Utara, Bekasi, pada Sabtu 13 Maret 2021, sekitar pukul 15.30 WIB setelah selesai memperbaiki sebuah pompa milik warga,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangerang Selatan, Banten Minggu (14/3/2021).

Diketahui, pelaku membunuh pasutri itu dengan menggunakan kapak. Motif pembunuhan tersebut diakui oleh pelaku karena merasa sakit hati. Pelaku mengaku sering dihina.

Kuli bangunan

“Tersangka merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata kasar,” ujar Iman Imanuddin.

Pelaku merupakan kuli bangunan yang bekerja merenovasi rumah korban. Diketahui, pelaku bekerja dari 22 Februari hingga 8 Maret 2021. “(Pelaku) sering ditunjuk-tunjuk dengan menggunakan kaki oleh korban 1 (NS) dan ditampar sebanyak 2 kali oleh korban 2 (KEN),” ungkapnya.

Kapolres juga mengungkapkan kronologi kasus pembunuhan itu. Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (12/3/2021). Pelaku datang ke rumah korban dengan niat membunuh.

“Dengan mengendarai sepeda motor dan (pelaku) langsung menuju kediaman korban dengan niat untuk membunuh para korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra, Minggu (14/3/2021).

“Tersangka masuk dengan memanjat pagar tembok untuk masuk ke pekarangan rumah. Selanjutnya memanjat steger yang terpasang di dinding rumah untuk kemudian naik ke ruang kerja korban di lantai 2 yang tersangka ketahui tidak pernah dikunci,” imbuhnya.

Karena pelaku mengetahui kedua korban sudah beristirahat di dalam kamar. Kemudian, pelaku turun ke lantai 1 untuk mengambil kapak. Pelaku kemudian mengetuk pintu utama rumah korban. Saat itu, NS terbangun dan membuka pintu. Pelaku langsung membekap NS.

“Tersangka membekap korban dan dibawa ke kamar untuk kemudian dilukai dengan menggunakan kapak,” kata Angga.

Mendengar teriakan korban, KEN, yang sedang tertidur, terbangun dan mendekat ke sumber suara. “Tersangka langsung mengayunkan kapak (ke arah korban),” ungkap Angga.

Setelah kedua korbaan tergeletak, pelaku melarikan diri. Namun, asisten rumah tangga korban, A, sempat melihat pelaku keluar dari rumah korban. Tetapi A memilih menjauh dari rumah korban untuk menyelamatkan diri.

“Tersangka menuju kediamannya di wilayah Legok untuk berganti pakaian, kemudian menuju stasiun Kota Tua Jakarta dengan menggunakan ojek online untuk pergi menggunakan kereta api ke wilayah Tambun, Bekasi,” ujarnya.

Kapolres kemudian mengatakan, kuli bangunan ini ditangkap polisi di sekitar rumah saudaranya di Tambun, Bekasi, pada Sabtu (13/3/2021). Polisi mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam.

“Pengungkapan dan penangkapan tersangka dilakukan kurang dari 24 jam atau 18 jam setelah terjadinya tindak pidana,” jelas Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA