Misteri di Balik Kasus Migor: Hakim Senior dan Isyarat dari Atas!

Jakarta, Indesk News –Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim sekaligus terdakwa, Djuyamto, mengungkap bahwa perkara migor sempat menjadi rebutan sejumlah hakim senior dan bahkan mendapat atensi dari “pimpinan”.

Kesaksian itu disampaikan Djuyamto saat diperiksa sebagai saksi mahkota, yaitu terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain, dalam sidang yang digelar Rabu (15/10/2025).
“Benar, perkara ini banyak diminta oleh hakim senior,” kata Djuyamto menjawab pertanyaan jaksa di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut informasi itu pertama kali didengar dari mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Bahkan, Arif disebut sempat memberi gestur menunjuk ke atas saat menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan atensi dari pimpinan.

“Saya sempat tanya ke Pak Arif, dari siapa perkara ini diminta? Beliau menjawab, dari atas, dari pimpinan,” ungkap Djuyamto di ruang sidang.

Tak hanya soal intervensi moral, Djuyamto juga mengaku sempat ditawari uang Rp 20 miliar untuk mengabulkan eksepsi perkara migor. Tawaran itu datang setelah dirinya resmi ditunjuk sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara besar tersebut.
“Ya, benar, ada yang menawarkan saya Rp 20 miliar agar mengabulkan eksepsi. Tapi saya tolak,” ujar Djuyamto tegas.

Dalam sidang itu, jaksa juga membeberkan bahwa suap senilai Rp 40 miliar diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, eks Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta, dan mantan panitera Wahyu Gunawan.

Rinciannya, Arif disebut menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing Rp 6,2 miliar.

Uang itu diduga berasal dari pengacara korporasi migor—yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei—yang ingin terdakwa mereka divonis lepas dari jerat hukum.

Selain Arif, mantan Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono juga disebut menyampaikan bahwa perkara migor menjadi atensi pimpinan.
“Pak Rudi juga menyebut hal yang sama, jadi saya percaya memang ada atensi pimpinan. Itu yang saya sampaikan ke rekan majelis, Pak Agam dan Pak Ali,” ujar Djuyamto.

Pernyataan itu sontak memicu pertanyaan besar publik: siapa sebenarnya yang dimaksud “pimpinan”? Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai siapa figur di balik istilah tersebut.

Kasus migor menjadi salah satu skandal besar di dunia peradilan 2025, setelah sebelumnya publik dikejutkan dengan vonis lepas korporasi migor yang menuai kontroversi luas.
Kini, dengan pengakuan adanya intervensi dan tawaran uang fantastis, kasus ini semakin menyeret nama-nama besar di lingkaran peradilan.

Jaksa menegaskan, pihaknya akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor di level atas yang disebut Djuyamto.
“Semua fakta persidangan akan kami dalami, termasuk dugaan adanya intervensi dari pihak luar,” kata jaksa penuntut usai sidang..

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses