Nama Profesor R Mengguncang Publik, Sebarkan Tutorial Bom Molotov Melalui Media Sosial

Indeks News – Kasus penangkapan seorang pria berinisial RAP alias “Profesor R” mengguncang publik. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov di media sosial.

Polisi menilai, tindakannya bukan sekadar membagikan informasi berbahaya, tetapi juga berpotensi memicu kerusuhan besar dalam aksi demonstrasi.

Di balik jeruji, RAP kini menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Julukan “Profesor R” disematkan padanya karena perannya yang dianggap mahir mengatur pola distribusi molotov di lapangan.

Sebuah fakta yang membuat bulu kuduk merinding, mengingat bom molotov adalah senjata rakitan sederhana namun mampu melahirkan kobaran api dan ledakan yang mematikan.

Penyelidikan Profesor R Berawal dari Grup WhatsApp

Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum, Kompol Gilang Prasetya, menjelaskan benang merah kasus ini. Penyelidikan bermula dari sejumlah grup WhatsApp yang mencurigakan. Di dalamnya beredar pesan berisi komposisi bahan, daftar barang, hingga langkah detail membuat molotov.

Dari situlah, nama RAP muncul ke permukaan. Ia bukan hanya anggota pasif, melainkan sosok yang diduga menjadi penggerak sekaligus koordinator distribusi. Jejak digitalnya menyeret aparat untuk segera bertindak. Penangkapan pun dilakukan, membawa kasus ini ke meja publik.

Ancaman Hukum Berat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan, perbuatan RAP dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, hingga Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya tidak main-main. Tindakannya dianggap serius karena menyangkut potensi kerusuhan sosial yang membahayakan banyak orang. Polisi menilai, penyebaran konten semacam ini di ruang digital bukanlah kebebasan berekspresi, melainkan sebuah provokasi berbahaya.

Molotov: Senjata Murah yang Mematikan

Molotov kerap dikenal sebagai senjata rakitan jalanan. Bahannya mudah ditemukan, proses pembuatannya sederhana, namun dampaknya mengerikan. Ledakan kecil yang ditimbulkannya bisa menyulut api, menimbulkan kepanikan, bahkan merenggut nyawa.

Karena itu, aparat menegaskan bahwa penyebaran informasi pembuatan molotov di media sosial bukan sekadar pelanggaran, tetapi ancaman serius bagi keamanan publik. Di era digital, satu pesan bisa menjalar cepat, memprovokasi ribuan orang hanya dalam hitungan menit.

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam ajakan kekerasan, baik di dunia nyata maupun maya. Penyebaran konten berbahaya, termasuk tutorial senjata rakitan, jelas bisa diproses hukum.

Polisi juga mendorong publik untuk melaporkan jika menemukan akun atau grup yang menyebarkan ajakan serupa. Dunia maya, kata aparat, sering dijadikan ruang koordinasi aksi anarkis. Karena itu, pemantauan digital akan terus dilakukan untuk mencegah potensi kerusuhan yang mengancam keselamatan banyak orang.

Kasus “Profesor R” menjadi alarm keras bagi semua pihak. Dunia digital bukan ruang tanpa hukum. Apa yang dibagikan di dalamnya bisa berdampak luas, menyalakan api kerusuhan, bahkan mengancam nyawa.

Penangkapan ini bukan hanya soal satu orang, melainkan peringatan bahwa provokasi berbahaya bisa datang dari layar gawai kita sendiri. Dan di tengah kerentanan sosial, satu percikan saja bisa melahirkan kebakaran besar.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses