Iklan
Iklan

Nekat Sebarkan Foto Mantan Tanpa Busana, Seorang Pria di Bitung Ditangkap

- Advertisement -
Seorang pria di Kota Bitung ditangkap karena nekat sebarkan foto mantan tanpa busana di media sosial. Pria berinisial TP (21) ini melakukan tindakan tak terpuji itu lantaran sakit hati karena tak lagi berhubungan dengan sang mantan.

Terkait kasus tersebarnya foto tanpa busana seorang wanita berisial ST (25) ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast . Dia mengatakan pelaku TP kini telah diamankan oleh Resmob Polres Bitung.

Foto tanpa busana yang tersebar di media sosial ini baru diketahui setelah ST memilih melaporkan kejadian tersebut.

“Jadi korban perempuan berinisial ST melaporkan aksi yang dilakukan pria TP ke SPKT Polres Bitung, yang kemudian pelaku dijemput polisi di rumahnya di Kecamatan Matuari,” ujar Jules.

Sementara, tersebarnya foto tanpa busananya diketahui korban pada tanggal 17 Februari 2023. Ketika dirinya diberitahu oleh teman-temannya.

Jules mengatakan, dari pengakuan korban, gambar tersebut diambil pelaku dengan handphone pada tahun 2020 saat keduanya sedang berpacaran. Lokasi pengambilan foto di salah satu kamar kos milik teman pelaku di Sagerat.

“Setelah putus cinta, pelaku kemudian menyebarkan foto korban yang tanpa busana, melalui akun palsu di media sosial facebook. Korban kemudian mengetahui fotonya tersebar dari teman-temannya,” jelas Jules.

Pada saat diamankan, pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini mengaku sengaja menyebar foto mantan pacarnya karena merasa sakit hati telah diputuskan.

“Karena sakit hati, pelaku kemudian membuat dua akun palsu di facebook, dan menyebarkan foto tersebut. Hal itu ia sebarkan melalui handphone milik pelaku,” kata Jules.

Pelaku kini terancam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA