Indeks News – Istilah nonaktif anggota DPR belakangan ramai diperbincangkan publik. Beberapa partai politik bahkan mengumumkan langkah ini sebagai bentuk sanksi bagi kadernya yang menuai kontroversi.
Namun, bagi ahli hukum tata negara, langkah tersebut hanyalah kebijakan internal partai, bukan mekanisme hukum yang sah.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan dengan tegas. “Undang-Undang MD3 tidak mengenal istilah nonaktif. Yang ada hanya mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).”
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo. UU Nomor 13 Tahun 2019 telah mengatur secara rinci mekanisme PAW. Prosesnya dimulai dari usulan partai politik kepada pimpinan DPR, diteruskan kepada Presiden, lalu dikeluarkan Keputusan Presiden.
Dalam keputusan itu, anggota DPR diberhentikan sekaligus digantikan oleh calon legislatif dengan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama pada Pemilu terakhir.
Selama proses itu belum ditempuh, status anggota DPR tetap sah, meski sudah diumumkan “nonaktif” oleh partai. Mereka masih berhak menerima gaji, fasilitas, dan seluruh hak konstitusional sebagai wakil rakyat.
“Dengan kata lain, istilah nonaktif tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun,” ujar Titi.
Demi Marwah, Lebih Baik Mundur
Meski demikian, Titi tidak menutup mata terhadap keresahan publik. Ia menyarankan agar anggota DPR yang tersandung persoalan memilih mundur secara sukarela.
“Itu lebih terhormat. Ada kepastian hukum, ada sikap etis, dan ada tanggung jawab moral kepada rakyat,” katanya.
Menurut Titi, partai politik seharusnya tidak bermain-main dengan istilah yang tidak dikenal dalam undang-undang. “Gunakan bahasa tegas, sesuai hukum. Jangan ambigu. Kalau tidak, ini hanya drama untuk meredam masalah sesaat.”
Nonaktif Anggota DPR Drama Politik yang Makin Nyata
Drama politik ini makin nyata ketika sejumlah tokoh publik yang duduk di DPR dinyatakan nonaktif. Dari Partai Nasdem, Ketua Umum Surya Paloh menandatangani langsung surat penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Sementara dari PAN, giliran Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) yang diumumkan nonaktif melalui pernyataan resmi DPP.
Namun sekali lagi, langkah itu tidak mengubah status mereka di parlemen. Selama tidak ada PAW dan Keputusan Presiden, nama-nama tersebut tetap tercatat sebagai anggota DPR dengan segala haknya.
Titi menegaskan, peraturan resmi, termasuk PKPU, hanya mengenal tiga alasan pemberhentian anggota DPR: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Tidak ada istilah “nonaktif” sama sekali.
Karena itu, ia menilai kebijakan nonaktif hanyalah cara partai untuk meredam kemarahan publik sementara. “Ini bukan solusi substansial. Rakyat berhak mendapat kepastian hukum, bukan drama politik,” tegasnya.




