Indeks News – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan uang restitusi senilai Rp106 juta kepada lima korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh terpidana dr. M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril, termasuk salah satunya seorang ibu hamil.
Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, pada Selasa (28/10/2025) siang.
Wakil Ketua LPSK Anton Prijanto menjelaskan, total restitusi yang telah dibayarkan mencapai Rp106.335.796. Uang tersebut berasal dari terpidana Dokter Iril, sesuai putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 195/Pid.Sus/2025/PN.Grt tanggal 2 Oktober 2025.
“Restitusi telah dibayarkan oleh terpidana dr. MSF usai putusan pengadilan. Nilai restitusi tersebut mencakup kerugian atas kehilangan kekayaan, serta penderitaan psikologis yang dialami korban,” ujar Anton di Kejari Garut.
Adapun rincian pembayaran restitusi untuk lima korban, yakni:
AED sebesar Rp14,8 juta, APN sebesar Rp19,6 juta, AI sebesar Rp30,7 juta, ES sebesar Rp12,3 juta dan DS sebesar Rp28,7 juta.
Anton menuturkan, permohonan perlindungan dan restitusi dari para korban telah diterima LPSK sejak April 2025.
Selain permohonan restitusi, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum dan HAM selama proses peradilan berlangsung.
“Yang paling penting dari proses restitusi ini adalah bagaimana negara memastikan korban mendapatkan pengakuan atas penderitaannya dan ruang untuk pulih. Restitusi harus dipahami sebagai bagian dari pemulihan psikologis dan sosial korban,” tegas Anton.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Garut Jaya P. Sitompul menyebut, jumlah restitusi yang diterima para korban dalam kasus ini tergolong tinggi dibanding perkara kekerasan seksual lain.
“Informasi dari pihak LPSK, jumlah restitusi ini termasuk besar untuk perkara kekerasan seksual. Pembayaran dilakukan secara non-tunai ke rekening masing-masing korban agar penerimaan dana lebih tepat sasaran,” kata Jaya dikutip pada Rabu (29/10/2025).
Latar Belakang Kasus Dokter Iril
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Dokter Iril sempat menghebohkan publik Garut pada awal tahun 2025.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi lebih dari 20 detik di media sosial, memperlihatkan aksi cabul sang dokter terhadap seorang ibu hamil saat pemeriksaan kehamilan menggunakan metode Ultrasonografi (USG).
Setelah diselidiki, kejadian dalam video itu diketahui berlangsung di sebuah klinik kesehatan di Garut pada Juni 2024.
Polisi kemudian menangkap Dokter Iril setelah menemukan bahwa korban tidak hanya satu orang.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa pelaku menggunakan modus menyebar voucher pemeriksaan kehamilan gratis dengan USG 4 dimensi untuk menarik minat calon pasien.
Namun, dalam praktiknya, ia justru melakukan tindakan asusila kepada pasien perempuan, termasuk ibu hamil.
Setelah melalui proses hukum panjang, Pengadilan Negeri Garut pada 2 Oktober 2025 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Dokter Iril, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan pelaku membayar restitusi sebesar Rp106 juta kepada lima korban melalui LPSK.




