Iklan
Iklan

Oknum PNS di Padang Pariaman Sodomi 6 Anak di Bawah Umur

- Advertisement -

Seorang oknum PNS di Padang Pariaman, Sumatera Barat ditangkap polisi karena sodomi 6 orang anak di bawah umur. Perbuatan yang sangat memalukan ini dilakukan pria berinisial H (41).

Penangkapan oknum PNS di Padang Pariaman ini berkaitan dengan kasus sodomi yang dilakukan oleh FA beberapa hari yang lalu di Kota Pariaman.

Pelaku berinisial H merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Padang Pariaman. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi.

AKP Muhamad Arvi, menyebut penangkapan oknum PNS di Padang Pariaman ini terkait respons pihaknya mengenai pengakuan FA remaja pelaku sodomi anak usia 5 tahun di Pariaman. Dari pengakuan FA, dia menjadi korban penyimpangan akibat disodomi H.

“Pelaku ini berprofesi sebagai PNS, dia sudah kami amankan. Pelaku kami tangkap di kediamannya. Penangkapan beliau berkaitan kasus sodomi sebelumnya,” ujarnya, Senin (20/11/2023).

Arvi mengatakan, H telah mengakui perbuatan menyimpangnya terhadap FA. Dari pengembangan terhadap pelaku, H menyebut telah melakukan perbuatan sodomi sebanyak 6 kali terhadap anak di bawah umur di Pariaman.

“Pengakuan pelaku sebelumnya lupa jumlah korban yang dia sodomi. Namun setelah kami dalami, baru dia mengakui telah melakukan pencabulan serta sodomi terhadap 6 orang anak di bawah umur. Itu semua di Pariaman. Ya mengakui perbuatannya terhadap FA,” jelasnya.

“Saat ini sudah ada 2 orang yang melaporkan kasus menyimpang pelaku. Kami masih menunggu 4 korban lain,” imbuhnya.

H memaksa korban untuk mengikuti kemauannya. Ketika korban menolak, H tidak segan-segan menyakiti korbannya.

“Dia main kekerasan untuk menakuti para korbannya. Sedangkan dalam melakukan hubungan menyimpang itu, dia akan memainkan alat kelamin korban sampai melakukan sodomi. Setelah selesai dia akan memberikan uang sebanyak Rp 25 ribu setiap korbannya,” ujarnya.

Arvi menyebut pelaku saat ini ditahan pihaknya di Mapolres Pariaman. Atas ulah pelaku, H terancam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak. H terancam kurungan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA