Oknum Polisi di Tapanuli Utara Ditangkap Pakai Sabu

oknum polisi
Ilustrasi
JS (37) tahun, Seorang polisi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara berpangkat Bripka ditangkap karena kasus narkoba. JS diamankan di Polsek Sipahutar tempat dirinya bertugas.

“Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan pengguna narkoba di mana salah seorang di antaranya anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar berinsial Bripka JS,” kata Kasi Humas Polres Taput, Ipda Gaung Wira Utama, Kamis (23/3/2023).

Selain Bripka JS, polisi juga mengamankan dua warga sipil bernama Huala Joy Siahaan (34) warga Kabupaten Toba dan Lala Amelia (19) warga Kabupaten Simalungun. Ketiganya diamankan pada Sabtu (18/3) di lokasi yang berbeda-beda.

Ipda Gaung mengatakan awalnya pihaknya mengamankan Bripka JS di depan kantor Polsek Sipahutar. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan sabu seberat 0,7 gram dari dalam tas Bripka JS.

“Petugas juga menemukan satu pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, satu pipa kaca kosong, satu bong alat isap sabu dan satu mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik,” ujarnya.

Saat diinterogasi, Bripka JS menyebut barang haram itu didapatnya dari dua pelaku lainnya, Huala dan Lala Amelia. Mendapat informasi itu, petugas pun langsung mencari keberadaan para pelaku

“Petugas berhasil mengamankan keduanya di Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu dengan bruto 5,43 gram,” kata Ipda Gaung.

Seusai diamankan, petugas lalu memboyong keduanya ke Polres Taput. Ipda Gaung mengatakan saat ini Bripka JS telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

“Hasil asesmen, bahwa tersangka (Bripka JS) tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan. Kita tidak pandang bulu siapa yang menjadi pelaku. Baik itu anggota polri sendiri akan tetap kita kikis habis,” pungkasnya.

Atas perbuatannya JS dijerat Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments