OTT KPK di Kalsel: Dua Jaksa Diamankan, Ada Pihak Diduga Kabur dalam Kasus Pemerasan

Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Jumat (19/12/2025).

Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik pemerasan, serta mengungkap adanya pihak lain yang bersikap tidak kooperatif dan diduga melarikan diri saat penindakan berlangsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tim penyidik menemukan indikasi perlawanan pasif di lapangan.

“Dalam kegiatan OTT tersebut, ada pihak-pihak yang tidak kooperatif dan diduga melarikan diri,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK pun mengimbau pihak yang dimaksud agar segera menyerahkan diri demi kelancaran proses hukum.

Menurut Budi, kerja sama para pihak sangat dibutuhkan agar proses penyidikan berjalan efektif dan transparan.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak akan berhenti menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

“Kami mengimbau agar pihak terkait kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK agar proses penyidikan dapat dilakukan secara optimal,” katanya.

OTT KPK di Kalimantan Selatan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.

Meski demikian, KPK masih belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, termasuk siapa pihak yang memeras dan pihak yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Dalam OTT tersebut, KPK telah membawa dua orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu, dan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto.

Selain itu, tim KPK turut mengamankan seorang pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam dugaan praktik pemerasan tersebut.

KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti awal. Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses