Iklan
Iklan

Panti Pijat Yulia Massage Kediri Digerebek, Layani Praktik Seksual Bertarif Rp 150 Ribu

- Advertisement -
Panti pijat Yulia Massage yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri digerebek pihak kepolisian, karena diduga menjalankan praktik prostitusi.

Unit Resmob Polres Kediri Kota diterjunkan untuk melakukan penggerebekan di Panti Pijat Yulia Massage, Senin (22/3/2021) tengah malam. Penggerebekan dilakukan karena pengelolanya menyalahgunakan untuk praktik prostitusi terselubung alias panti pijat plus-plus.

Penggerebekan yang dilakukan petugas di panti pijat Yulia Massage ini diamankan satu perempuan terapis berinisial AN (29) warga Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dan MF (28) warga Desa Siantanhulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak yang bertindak sebagai kasir panti pijat plus-plus.

Juga ikut diamankan satu orang pengunjung atas nama NB (35) warga Jalan Kedung Halang Pasir Jambu, Bogor. Petugas juga menciduk pemilik panti pijat atas nama YL (42) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Girindra Wardana mengungkapkan, penggerebekan panti pijat bermula dari informasi masyarakat ada tempat praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat. Selanjutnya Unit Resmob Polres Kediri Kota melakukan sidak ke lokasi panti pijat Yulia Massage yang memberikan layanan plus-plus.

Ketika petugas menggerebek lokasi mendapati seorang pria yang merupakan tamu panti pijat sedang menikmati layanan terapis perempuan masih di dalam kamar. Unit Resmob kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar dan menemukan tisu bekas untuk mengelap sperma yang berada di kasur.

Dari hasil keterangan pelanggan pria penikmat layanan di dalam kamar tersebut mengaku memesan paket seharga Rp 100.000 dengan layanan pijat 60 menit. Selanjutnya pelanggan menambah dengan fasilitas paket hand job (HJ) seharga Rp 150 ribu. (HJ adalah cara perempuan memuaskan birahi laki-laki dengan tangan).

Hasil penggerebekan petugas telah menemukan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul berikut mucikari.

Ke-4 orang yang digerebek bakal dijerat dengan pasal 2 Undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.

Sementara barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi panti pijat terdiri, tisu bekas lap sperma, sebuah sprei, satu tisu basah, sebuah BH dan 2 buku rekapan hasil pijat.

Petugas juga mengamankan satu sertifikat yang dikeluarkan Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Pijat Sehat atas nama Yuliati. Termasuk surat izin penyehat tradisional atas nama Yuliati yang dibingkai dalam pigura juga diamankan.

Sementara dari petugas kasir diamankan barang bukti uang tunai Rp 637.000 dan uang tunai disita dari terapis Rp 300.000.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA