Iklan
Iklan

Parah! Seorang Wanita Tua di Lebak Ditangkap Kasus Prostitusi

- Advertisement -
Seorang wanita tua berinisial RH (60) ditangkap Satreskrim Polres Lebak terkait kasus prostitusi. Wanita tersebut merupakan seorang muncikari yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudi mengatakan RH ditangkap pada Sabtu (29/10) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Pelaku ditangkap di Kampung Legok Noong, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kebupaten Lebak,” ujar Iptu Andi pada Senin (31/10).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu botol anggur merah, dua unit telepon seluler, dan uang tunai Rp 300 ribu.

“Ada pula tiga buah ko*dom bekas pakai serta 19 masih baru, dan satu buah seprai,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan kronologi penangkapan wanita tua tersebut, bermula dari laporan masyarakat bahwa ada praktik prostitusi di wilayahnya.

“Sewaktu kami mendatangi rumah pelaku, didapati dua orang pria bersama wanita yang diduga sebagai PSK,” ujar dia.

“Kami juga membawa dua pria tersebut ke Mapolres Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Iptu Andi menegaskan atas perbuatannya RH dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.

“Ditambah Pasal 506 KUHP dengan ancaman selama tiga bulan penjara,” pungkasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA