Iklan
Iklan

Pelaku Bom Bali Umar Patek Bebas dari Penjara

- Advertisement -
Pelaku bom Bali I Umar Patek atau Hisyam bin alizein akhirnya bebas dari penjara, Rabu (7/12/2022). Umar Patek keluar dari Lapas Kelas I Surabaya setelah mendapatkan program bebas bersyarat.

“Pada hari ini, 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program pembebasan bersyarat,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti.

Pelaku bom Bali I ini resmi melepas status narapidana. Umar Patek kini menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya. Namun, dia wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.

“Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut,” ujar Rika.

Rika mengatakan, program pembebasan bersyarat yang diberikan kepada pelaku bom Bali I ini merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.

Umar Patek sudah menjalani dua per tiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan risiko.

Syarat-syarat bebas bersyarat itu pun berhak diberikan kepada Umar Patek seusai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

“Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI,” ujarnya.

Umar Patek juga sudah mengantongi rekomendasi dari Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).

Sebelumnya, Umar Patek divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan pidana penjara 20 tahun pada 2012 silam.

Mantan anggota Jemaah Islamiah (JI) itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait terorisme.

Daftar Tersangka Bom Bali

  • Abdul Gani, didakwa seumur hidup
  • Abdul Hamid (kelompok Solo)
  • Abdul Rauf (kelompok Serang)
  • Imam Samudera alias Abdul Aziz, terpidana mati
  • Achmad Roichan
  • Ali Ghufron alias Mukhlas, terpidana mati
  • Ali Imron alias Alik, didakwa seumur hidup[3]
  • Amrozi bin Nurhasyim alias Amrozi, terpidana mati
  • Andi Hidayat (kelompok Serang)
  • Andi Oktavia (kelompok Serang)
  • Arnasan alias Jimi, tewas
  • Bambang Setiono (kelompok Solo)
  • Budi Wibowo (kelompok Solo)
  • Azahari Husin alias Dr. Azahari alias Alan (tewas dalam penyergapan oleh polisi di Kota Batu tanggal 9 November 2005)
  • Noordin Mohammad Top alias Noordin M. Top (tewas tanggal 17 September 2009)
  • Dulmatin (tewas tanggal 9 Maret 2010)
  • Feri alias Isa, Mati
  • Herlambang (kelompok Solo)
  • Hernianto (kelompok Solo)
  • Idris alias Johni Hendrawan
  • Junaedi (kelompok Serang)
  • Makmuri (kelompok Solo)
  • Mohammad Musafak (kelompok Solo)
  • Mohammad Najib Nawawi (kelompok Solo)
  • Umar Patek alias Umar Kecil (tertangkap di Pakistan)
  • Mubarok alias Utomo Pamungkas, didakwa seumur hidup
  • Riduan Isamuddin alias Hambali
  • Zulkarnaen (tertangkap di Lampung tanggal 10 Desember 2020)

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA