Jakarta, Indeks News – Polri mengungkap data terbaru mengenai penugasan anggotanya di berbagai kementerian dan lembaga negara. Berdasarkan data resmi per 16 November 2025, terdapat 300 anggota Polri yang menduduki jabatan manajerial atau eselon di luar struktur kepolisian.
Selain itu, terdapat 4.132 personel Polri yang mengisi posisi staf, ajudan, hingga pengawal di berbagai instansi. “Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho, Senin, 17 November 2025.
Sandi menjelaskan bahwa ratusan anggota Polri tersebut ditempatkan pada berbagai level jabatan strategis, mulai dari Eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama.
Ia menegaskan, seluruh penugasan dilakukan melalui mekanisme resmi dan ketat, bukan penempatan sembarangan. Penunjukan anggota Polri dilakukan berdasarkan permintaan formal dari kementerian/lembaga (K/L) dan melalui proses asesmen kompetensi oleh SSDM Polri.
Sandi menegaskan bahwa penempatan anggota Polri ke kementerian/lembaga tidak bisa dilakukan semata-mata melalui surat penugasan internal.
“Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” jelasnya.
Proses tersebut dimulai dari permintaan K/L kepada Kapolri. Setelah asesmen kompetensi dilakukan, kandidat akan dihadapkan secara resmi kepada instansi pemohon sebelum diusulkan untuk Keputusan Presiden bagi jabatan JPT Utama dan Madya, atau Keputusan Menteri untuk jabatan setingkat di bawahnya.
“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah melalui keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” tegas Sandi.




