spot_img
spot_img

Peran 4 Tersangka Korupsi PLTU I Kalbar dengan Kerugian Rp1,3 Triliun

Indeks News – Kortas Tipikor Bareskrim Polri resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat.
Proyek PLTU I Kalbar yang mulai dibangun sejak 2008 itu mangkrak hingga kini dan dinyatakan total loss oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kakortas Tipikor Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa praktik korupsi diduga terjadi sejak tahap awal perencanaan proyek PLTU I Mempah, Kalbar.

Ia menyebut adanya korespondensi dan permufakatan untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses pemilihan kontraktor, disusul pengaturan lanjutan saat pelaksanaan kontrak.

“Sejak awal perencanaan sudah terjadi permufakatan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah kontrak berjalan, muncul pengaturan-pengaturan yang menyebabkan keterlambatan hingga proyek harus diadendum berulang dari 2008 sampai 2018,” ujar Cahyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).

Akibatnya, pembangunan proyek PLTU tersebut mangkrak dan tidak pernah beroperasi.

Kasus ini awalnya ditangani Polda Kalbar sejak 7 April 2021, sebelum diambil alih oleh Kortas Tipikor Bareskrim Polri pada Mei 2024. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan lima ahli, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Direktur Utama PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM), Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Direktur Utama PT BRN berinisial RR, serta HYL dari PT Praba. Keempatnya belum dilakukan penahanan.

“Pada 3 Oktober kemarin mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara,” kata Direktur Penyidikan Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Toto Suharyanto.

Toto menambahkan, kerugian negara akibat proyek mangkrak ini ditaksir mencapai lebih dari USD 62 juta atau setara Rp 1,3 triliun berdasarkan hasil audit BPK.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses