Indeks News – Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait rencana penyitaan tanah terlantar menuai kritik tajam dari DPR. Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai pernyataan Nusron Wahid bersifat provokatif dan berpotensi meresahkan masyarakat.
Menurut Khozin, penertiban tanah terlantar memiliki persoalan yuridis dan tidak semestinya menyasar tanah bersertifikat hak milik (SHM). Ia merujuk pada PP Nomor 20 Tahun 2021 yang seharusnya hanya berlaku untuk tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan (HP).
“Semestinya pemerintah fokus ke tanah selain hak milik. HGU, HGB, dan HP yang tak difungsikan atau habis masa berlakunya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” kata Khozin, Minggu (10/8).
Khozin mengingatkan, hak kepemilikan tanah dilindungi hukum dan tidak bisa diambil alih negara hanya karena tidak digunakan selama dua tahun. Ia juga menilai pernyataan Nusron yang menyebut “emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah?” tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik.
“Menteri ATR/BPN sebaiknya menggunakan narasi yang edukatif dan solutif, bukan provokatif,” tegasnya.
Sebelumnya, Nusron Wahid menyatakan seluruh tanah di Indonesia merupakan milik negara, sementara masyarakat hanya memiliki hak atas tanah. Ucapan tersebut memicu reaksi keras di media sosial, bahkan menjadi bahan meme dan parodi warganet.




