Iklan
Iklan

Perwira Polisi di Jombang Dicopot Gara-Gara Minta Uang Damai Rp 400 Ribu ke Pengendara

- Advertisement -
Oknum perwira polisi berpangkat AKP yang menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Ploso, Jombang, Jawa Timur dicopot dari jabatannya gara-gara telah melakukan pungli di pos penyekatan Jombang-Lamongan.

Kasus yang melibatkan oknum perwira polisi ini berawal dengan beredarnya dua buah video berdurasi 43 detik dan 4 menit 8 detik yang menunjukkan seorang perwira polisi tengah bernegosiasi “harga” tilang, viral di media sosial (medsos).

Pungli yang dilakukan perwira polisi tersebut terjadi di pos penyekatan perbatasan Jombang-Lamongan pada Senin (31/5). Tepatnya di Desa/Kecamatan Kabuh, Jombang. Oknum perwira polisi menyita SIM dan STNK dari seorang pelanggar lalu lintas.

Polisi berpangkat AKP itu memberi pilihan pada pelanggar apakah akan sidang atau memilih bayar di tempat agar STNK dan SIM bisa kembali. Si pelanggar lalu memilih bayar di tempat.

Polisi yang berinisial AKP G itu lalu memberikan opsi nilai uang damai Rp 400.000 untuk pengendara sepeda motor dan Rp 800.000 untuk mobil.

Merasa tak mampu membayar permintaan sang oknum polisi, si pelanggar lalu menawar untuk membayar Rp 20.000. Hal ini sempat membuat sang oknum polisi menolak dengan berdalih harga uang titipan terlalu rendah.

Sang pelanggar lalu menaikkan nilai uang titipannya menjadi Rp 50.000. Namun, oknum perwira polisi itu kembali menolaknya karena terlalu kecil. Dia lantas meminta Rp 150.000 dari pelanggar.

Keduanya akhirnya sepakat uang damai menjadi Rp 100.000. Dalam video juga nampak pelanggar menyerahkan uang Rp 100.000 kepada polisi tersebut. Uang yang terlipat, tampak diselipkan dibawah sebuah kertas.

Menanggapi hal ini, Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pihaknya langsung mencopot oknum polisi tersebut dari jabatannya. Pencopotan tersebut tertuang dalam surat perintah nomor Sprint/306/VI/OTL.3.3/2021.

“Yang bersangkutan langsung kita tarik ke polres guna menjalani pemeriksaan sesuai dengan perundangan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (2/6/2021).

Ia menambahkan, terkait sanksi yang nantinya akan dijatuhkan kepada oknum polisi tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Provost Polres Jombang.

“Sanksinya bisa penundaan kenaikan pangkat, atau yang lainnya, namun menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan,” imbuhnya.

Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terutama bagi petugas yang bekerja di lapangan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Peningkatan pengawasan terutama bagi petugas dilapangan, misalnya dengan adanya pengawasan perwira dan akan kita akan lebih perketat kembali,” pungkasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA