PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Lawan Kejagung Hari Ini

Indeks News – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (13/10/2025).

Sidang akan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel pukul 13.00 WIB.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini merupakan upaya hukum Nadiem untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (10/10/2025), baik pihak Nadiem maupun Kejagung telah menyampaikan kesimpulan atas rangkaian sidang yang digelar.

Sebelumnya, Kejagung menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, sebagai ahli untuk memperkuat dasar hukum penetapan tersangka.

Sementara tim hukum Nadiem menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, guna menguatkan dalil gugatan praperadilan.

Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka cacat prosedur. Mereka menyoroti fakta bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan bersamaan pada 4 September 2025, bertepatan dengan pelaksanaan penahanan.

Selain itu, langkah Kejagung disebut tidak didahului penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta belum disertai hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut tim kuasa hukum, tindakan tersebut menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum acara pidana.

Mereka juga menegaskan bahwa Nadiem tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Dalam permohonannya, pihak Nadiem tidak hanya meminta agar status tersangka dibatalkan, tetapi juga agar apabila perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem diganti dengan penahanan kota atau rumah.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses