Indeks News – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, jajaran Polres Lamandau di bawah pimpinan AKBP Joko Handono, S.I.K., berhasil menggagalkan penyelundupan 46,7 kilogram sabu lintas provinsi.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., mengungkapkan hal tersebut saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Lamandau, Senin (22/9/2025).
Acara tersebut turut dihadiri Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Kapolres Lamandau, pejabat utama Polda, serta unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau.
Barang bukti yang diamankan berupa 44 bungkus plastik besar berisi sabu dengan total berat 46,7 kilogram.
Narkotika tersebut ditemukan dalam tiga tas ransel yang disimpan di mobil Daihatsu Sigra yang digunakan para pelaku. Polisi juga mengamankan empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG.
“Barang bukti sabu ini merupakan hasil penyidikan terhadap masuknya narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah, dan asalnya dari Malaysia,” kata Kapolda.
Para tersangka mengaku berperan sebagai perantara penjualan sabu dari Provinsi Kalimantan Barat yang hendak disalurkan ke Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Kapolda menegaskan, pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pengirim dan penerima narkoba.
“Kasus ini luar biasa dan menjadi ancaman serius. Artinya, peredaran sabu ini masih ada dan harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya Irjen Iwan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dan jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 885.000 jiwa dari bahaya narkoba,” pungkas Irjen Iwan.




