Indeks News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat sekitar satu kilogram di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Seorang pria berinisial MNB (24) ditangkap di lokasi kejadian bersama barang bukti ganja yang dikemas rapi menggunakan lakban.
Pelaksana Tugas (Plt) Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Andri Fajar, mengatakan penangkapan pengedar tersebut dilakukan pada Rabu (8/10) sekitar pukul 15.45 WIB di sebuah pos keamanan jasa pengiriman wilayah Sunter.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi ganja di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa, tim segera bergerak dan mengamankan seorang pelaku berinisial MNB beserta barang bukti seberat satu kilogram,” ujar Andri dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket besar ganja dengan berat bruto satu kilogram yang dibungkus lakban, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, MNB memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Transaksi ganja tersebut disebut dilakukan di wilayah Jakarta Utara dengan harga sekitar Rp5 juta.
“Saat ini pelaku MNB masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sementara kami terus memburu pemasok utama yang berinisial D,” tutur Andri.




