spot_img
spot_img

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, 43 Motor Hasil Curian Disita

Indeks News – Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi hingga ke Pulau Sumatera.

Pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motornya, dan berujung pada penemuan puluhan motor hasil curian di sebuah gudang ekspedisi di kawasan Cililitan, Jakarta Timur.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, menjelaskan, tim Satreskrim bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut.

“Berawal dari laporan korban, tim kami langsung melakukan penyelidikan. Dari informasi korban dan masyarakat, kendaraan yang dicuri ditemukan di salah satu gudang ekspedisi di daerah Cililitan, Jakarta Timur,” ujar James kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Dalam penggerebekan curanmor itu, polisi menemukan lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian. Penyelidikan lanjutan kemudian mengungkap keterlibatan oknum kurir dari jasa ekspedisi yang membantu mengirim kendaraan menggunakan dokumen palsu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menambahkan bahwa oknum tersebut bertindak sendiri dengan modus memalsukan dokumen kendaraan.

“Itu dia oknum, jadi bergerak sendiri dengan modus menggunakan STNK palsu saat pengiriman ke luar pulau,” jelasnya.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, menjelaskan, tim Satreskrim bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, menjelaskan, tim Satreskrim bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan curanmor tersebut.

“Kelima pelaku berinisial RS, R, Z, S, dan L. RS berperan sebagai penadah, R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi, sedangkan S dan L merupakan petugas ekspedisi yang membantu pengiriman kendaraan ke wilayah Jambi,” kata AKBP James.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi berkali-kali dengan menjual motor hasil curian ke sejumlah daerah di Sumatera. Polisi kemudian menemukan tambahan 38 unit motor yang disembunyikan di beberapa lokasi berbeda.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan total 43 unit kendaraan bermotor hasil curian,” tambah James.

Saat ini, penyidik masih memburu dua pelaku utama berinisial N dan J yang diduga berperan sebagai eksekutor pencurian. Sementara itu, lima tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses