Polisi Tangkap Pengedar Ganja Beserta Barang Bukti

Polisi,Pengedar,Ganja
Ilustrasi
Tim Satnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil meringkus Munawir (30), seorang pengedar narkoba jenis ganja kering, Senin (18/1/2021). Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita satu paket besar ganja, sepeda motor dan sejumlah uang.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasubag Humas Defrizal mengatakan, pelaku merupakan warga Jorong Muara Tapus, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Penangkapan dilakukan pada Senin 18/1/2021 sekitar pukul 19.30 WIB, di pinggir jalan Jorong Muaro Tapus, Nagari Sungai Aua.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan dibawa ke Mapolres,” kata Defrizal.

Ia menambahkan, tim berhasil menemukan satu bungkus paket besar ganja, satu unit sepeda motor dan satu buah kantong plastik wana merah hitam.

Selain itu polisi juga menyita satu unit HP warna biru serta uang sebanyak Rp 600 ribu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.

“Tim masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman dari kasus tersebut,” ujarnya.(Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments