spot_img
spot_img

Polisi Tetapkan 6 Anggota Mabes Polri sebagai Pelaku Pengeroyokan Matel

Indeks News – Enam anggota Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dua mata elang (debt collector) hingga menewaskan salah satu korban di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12) malam.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.

“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana tersebut,” ujar Trunoyudo.

Keenam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

“Para tersangka merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri,” jelas Trunoyudo.

Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menjelaskan kronologi kejadian.

Peristiwa dimulai ketika kedua mata elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian.

“Awalnya ada seorang pengendara motor yang diberhentikan oleh kedua matel itu. Sesuai keterangan saksi, setelah motor distop, tiba-tiba pengguna jalan lain keluar dari sebuah mobil dan menghampiri,” kata Mansur.

Menurutnya, pengeroyokan dilakukan oleh sekelompok orang dari dalam mobil tersebut dan terjadi sangat cepat.

“Pengendara mobil itu tiba-tiba turun, lalu memukuli kedua matel tersebut,” ujarnya.

Tak lama setelah pengeroyokan, massa tak dikenal kembali mendatangi lokasi dan melakukan pembakaran.

Sebanyak sembilan kios, enam sepeda motor, dan satu mobil hangus terbakar dalam insiden itu.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses