Politisi Gerindra Fitri Nova Diberhentikan sebagai Ketua DPRD Kota Pariaman

- Advertisement -
Politisi Partai Gerindra Fitri Nova diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Pariaman. Pemberhentian itu dilakukan melalui rapat paripurna untuk menindaklanjuti surat dari Partai Gerindra ke sekretariat dewan pada November 2022.

“Paripurna terkait pergantian pimpinan DPRD sudah digelar, mengacu pada Permen Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3) dan (4),” ujar Wakil Ketua DPRD I Pariaman Efrizal.

Pada peraturan tersebut pemberhentian pimpinan DPRD Kota Pariaman diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.

Berdasarkan sidang paripurna ada dua keputusan yaitu pemberhentian Fitri Nova sebagai ketua dan mengusulkan Harpen Agus Bulyadi sebagai penggantinya.

Setelah rapat paripurna tersebut, sekretariat DPRD Pariaman akan mengirimkan hasil keputusan tersebut kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Pemkot Pariaman.

“Nanti Pemkot Pariaman dan Biro Hukum Pemprov Sumbar akan mempelajari keputusan dan usulan tersebut, sebab ini menyangkut hak orang,” lanjutnya.

Rentang proses balasan usulan tersebut sampai 21 hari kerja. Sementara itu jabatan Ketua DPRD Kota Pariaman akan diisi oleh unsur pimpinan hingga pelantikan.

Partai Gerindra sebelumnya menyurati DPRD Kota Pariaman untuk mengganti Fitri Nora dengan Harpen Agus Bulyandi. Surat tersebut diterima DPRD Pariaman pada Rabu (2/11)

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA