Polres Pati Gagalkan Solar Ilegal, 1,8 Ton Diamankan

Polres Pati,Solar Ilegal
Penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal digagalkan Polres Pati. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1,8 ton Solar yang rencananya akan dikirim ke Juwana. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang pengirimnya berinisial DH dan PQ. Barang bukti solar diamankan di jalan Juwana-Wedarijaksa Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Tentang penyalahgunaan angkutan bahan bakar minyak, bahan bakarnya disubsidi pemerintah, untuk kasus BBM ini di jalan Juwana-Wedarijaksa pada Kamis (25/8),” kata Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolres Pati, Selasa (30/8).

Polisi mengamankan dua orang berinisial DH sopir mobil, kemudian berinisial PQ sebagai pembantu. Keduanya masih diperiksa sebagai saksi. Tobing menjelaskan bersangkutan mengambil solar subsidi dari sejumlah SPBU di Pati. Lalu Solar itu dijual kembali ke konsumen terutama nelayan yang ada di Kecamatan Juwana, Pati.

“Jadi Polres Pati berhasil mengamankan satu mobil dicurigai mengangkut minyak subsidi. Yang bersangkutan ini mengambil SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Pati,” jelasnya.

“Kemudian mengamankan barang bukti satu unit mobil pikap, kemudian 50 jeriken minyak berisi solar bersubsidi pemerintah dengan total 1,8 ton,” Tobing mengimbuhkan.

Tobing menerangkan kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pikap yang bermuatan solar subsidi.

“Kronologinya bersangkutan ini berdasarkan informasi masyarakat mengambil BBM subsidi di sejumlah SPBU Pati. Kemudian dilakukan kegiatan penyelidikan dan menghentikan kendaraan tersebut,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pikap tersebut mengangkut BBM subsidi dengan jumlah 1,8 ton. Selain mengamakan barang bukti, polisi juga memeriksa dua orang yang membawanya.

“Ini masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan terhadap pembawa kendaraan tersebut,” kata Tobing.

Dari pengakuan sopir tersebut, kata Tobing, solar subsidi itu dijual kembali kepada para nelayan di Juwana. Harganya pun lebih murah dibandingkan dengan harga solar jenis industri yang digunakan oleh para nelayan.

“Rencana BBM solar akan dikirim ke nelayan Juwana. Harganya lebih murah, karena BBM industri lebih mahal dibandingkan dengan subsidi, harganya bervariasi,” terang dia.

Tobing menambahkan kedua orang diamankan polisi berstatus saksi. Polisi masih memburu pengusaha yang menjual belikan solar subsidi tersebut.

“Dan pasal disangka penyalahgunaan angkutan niaga pengangkut minyak subsidi pemerintah UU nomor 11 tahun 2020, dan UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak, dihukum paling lama 6 tahun,” singkat Tobing. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments