Indeks News – Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menangkap empat orang pelaku yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu.
Dalang aksi tersebut adalah mantan sopir korban, Fahrul Aziz Siregar (FA), yang sudah tidak lagi bekerja dengan Khamozaro.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (21/11/2025). Ia menyebutkan bahwa FA sebagai eksekutor utama menjalankan aksinya sendiri berbekal pengetahuan detail tentang rumah mantan atasannya.
“Tersangka pembakaran adalah FA. FA merupakan mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi,” ujar Calvijn.
Menurut penyelidikan, Fahrul telah bekerja cukup lama dengan hakim tersebut, sehingga mengetahui seluruh seluk-beluk rumah dan lingkungan komplek tempat tinggal korban.
Selain FA, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu: Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
“Tersangka mengetahui seluk beluk yang ada di komplek dan di rumah korban,” jelas Kapolrestabes.
Peristiwa pembakaran terjadi pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 11.18 WIB di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan. Api pertama kali terlihat di area kamar tidur milik korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa puluhan saksi serta mengumpulkan rekaman CCTV, baik di dalam kompleks maupun dari kamera di luar permukiman.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya menangkap mereka.




