spot_img
spot_img

PP Jadi Jalan Tengah Akhiri Polemik Rangkap Jabatan Polri, Jimly: Harus Pensiun Dini

Jakarta, Indeks NewsPolemik rangkap jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di jabatan sipil dinilai segera menemukan titik terang. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyebut penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) menjadi solusi konkret untuk meredam kontroversi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menuai kritik publik.

Perpol tersebut dipersoalkan karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Regulasi itu juga membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara, yang dianggap berpotensi melanggar prinsip netralitas aparatur negara.

Jimly menjelaskan, PP yang saat ini tengah disusun akan mengatur secara lebih tegas dan rinci terkait jabatan di luar kepolisian yang boleh diduduki anggota Polri aktif. Aturan tersebut sekaligus menjadi pembatas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan jabatan.

“PP yang sedang disusun akan mengatur jabatan-jabatan di luar kepolisian yang dapat diduduki anggota Polri. Intinya, jabatan-jabatan sebagaimana diatur dalam Perpol akan dibatasi jumlahnya serta diatur syarat dan tata caranya, seperti pembatasan yang berlaku bagi TNI aktif,” ujar Jimly, Minggu (21/12/2025).

Jimly menegaskan, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil di luar ketentuan PP nantinya harus pensiun dini dari institusi kepolisian. Hal ini dilakukan demi menjaga profesionalisme Polri serta memastikan kepastian hukum dalam tata kelola aparatur negara.

Ia berharap, apabila PP tersebut dapat diterbitkan pada Januari 2026, maka polemik rangkap jabatan Polri dapat diselesaikan secara tuntas dan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dibandingkan Perpol yang bersifat internal.

Jimly juga mengungkapkan data terkini terkait kondisi internal Polri. Saat ini, tercatat sekitar 380 anggota Polri aktif menduduki jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera dikoreksi karena berpotensi bertentangan dengan prinsip reformasi Polri dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Sekarang sudah tercatat 380 anggota Polri yang duduk dalam jabatan ASN. Ini perlu dikoreksi dan dibatasi dengan peraturan yang lebih tinggi dari Perpol, yaitu dengan PP atas delegasi UU ASN dan atribusi UUD untuk menjalankan UU Polri,” tegas Jimly.

Ia menambahkan, setelah PP resmi diterbitkan, sebagian besar dari ratusan pejabat tersebut harus pensiun dini demi memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menjaga netralitas institusi Polri.

Jimly menilai, kehadiran PP tidak hanya berfungsi sebagai solusi hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis memperkuat reformasi Polri. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, menutup celah penyimpangan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses