spot_img
spot_img

Akhir Panjang Dualisme PPP: Mardiono Sah Jadi Ketum, Agus Suparmanto Waketum — Islah Besar di Kemenkumham!

Jakarta, Indek News — Dualisme kepengurusan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya resmi berakhir. Konflik panjang yang sempat memecah dua kubu kini menemui titik damai, setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum.

Dalam SK tersebut, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal, sementara Imam Fauzan menjadi Bendahara Umum.

“Hari ini saya mengeluarkan surat keputusan Menteri Hukum yang baru di mana Pak Haji Muhammad Mardiono tetap menjadi Ketua Umum PPP, Pak Agus menjadi Wakil Ketua Umum, Gus Yasin Sekretaris Jenderal, dan Fauzan Bendahara Umum,” ujar Supratman di Jakarta.

Mardiono mengungkapkan, rekonsiliasi antara dirinya dan Agus terjadi berkat fasilitasi “orang-orang baik” yang mempertemukan kedua pihak pascakonflik Muktamar X di Ancol, Jakarta Utara.

“Dua hari lalu saya difasilitasi oleh orang-orang baik, pertemuan antara saya, Pak Agus, dan Gus Yasin. Kami sepakat melakukan rekonsiliasi,” kata Mardiono.

Agus Suparmanto juga menyambut positif kesepakatan damai tersebut. Ia menegaskan, selama masa transisi, PPP tidak akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD dan seluruh struktur akan berjalan sesuai mekanisme partai.

“Kami sudah sepakat dengan Pak Mardiono. Ini sejarah baru bagi PPP — masa transisi akan berjalan sesuai mekanisme partai,” ujar Agus.

Dualisme PPP bermula dari Muktamar X di Hotel Mercure, Ancol, pada 27 September 2025. Dalam forum itu, kubu pendukung Mardiono dan kubu pendukung Agus Suparmanto saling mengklaim kemenangan sebagai Ketua Umum.
Situasi sempat memanas hingga muncul dua kepengurusan berbeda yang sama-sama didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menegaskan pemerintah bersikap netral dalam polemik internal PPP.

“Pemerintah tidak akan mengintervensi. Konflik partai adalah urusan internal yang harus diselesaikan sesuai AD/ART,” tegas Yusril.

Rekonsiliasi akhirnya dicapai setelah kedua kubu dipertemukan di Kementerian Hukum dan HAM.
Menkum Supratman menegaskan bahwa proses damai itu murni inisiatif internal PPP tanpa campur tangan Presiden Prabowo Subianto.

“Enggak ada intervensi Presiden. Presiden selalu bilang, partai silakan selesaikan sendiri masalahnya. Dan hari ini ternyata bisa selesai,” ujarnya.

Dengan keluarnya SK baru tersebut, Partai Persatuan Pembangunan resmi kembali memiliki satu kepengurusan yang sah secara hukum.
Islah ini menandai berakhirnya konflik politik yang telah berlangsung selama berminggu-minggu dan diharapkan menjadi langkah baru bagi PPP untuk kembali solid menghadapi agenda politik nasional.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses