Jakarta, Indeks News —Setelah polemik kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), publik kini menantikan kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola MBG. Dokumen penting ini disebut sudah rampung dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan, Perpres MBG telah selesai disusun dan siap disebarkan dalam waktu dekat.
“Sudah beres, tinggal dibagikan,” ujar Dadan kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta
Menurutnya, Perpres ini akan memperkuat aturan tata kelola program MBG, termasuk penegasan sanksi administratif bagi dapur yang melanggar prosedur operasional standar (SOP).
“Sanksinya berupa penghentian operasional. Sekarang sudah ada 106 dapur yang dihentikan, dan 12 di antaranya baru kami rilis kembali,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa draf Perpres MBG sudah sampai di mejanya dan akan segera diserahkan kepada Presiden Prabowo untuk diteken.
“Sudah di meja saya. Sebentar lagi dikirimin ke Presiden,” kata Prasetyo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Prasetyo menjelaskan, meski Perpres belum diteken, Badan Gizi Nasional tetap menjalankan program MBG dengan aturan yang telah disepakati. Nantinya, Perpres ini akan menjadi penyempurna sistem pengawasan dan tata kelola MBG, termasuk melibatkan Kementerian Kesehatan dan BPOM.
“Kita ingin Kemenkes dan BPOM ikut terlibat dalam pengawasan. Jadi, mohon sabar sedikit lagi,” ujarnya.
Salah satu poin menarik dalam Perpres tersebut adalah larangan dapur MBG untuk memasak sebelum pukul 00.00 atau jam 12 malam. Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang mengungkapkan, aturan ini bertujuan menjaga kualitas dan higienitas makanan yang akan disajikan kepada penerima manfaat program MBG.
“Misalnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam. Masaknya harus mulai pukul 2 pagi,” kata Nanik usai town hall meeting satu tahun Kemenko Pangan, dikutip Selasa (21/10/2025).
Selain itu, proses memasak juga akan disesuaikan dengan jadwal distribusi makanan di sekolah — dari PAUD hingga SMA — agar makanan tetap segar saat dikonsumsi.
“Kalau dikirim pagi untuk anak-anak TK, dimasak sendiri. Kalau dikirim untuk SD yang agak siang, juga dimasak terpisah,” jelasnya.
BGN menegaskan telah memberi sanksi penutupan terhadap ratusan dapur mitra yang terbukti tidak memenuhi SOP. Tujuannya, memperbaiki tata kelola dan memastikan keamanan pangan bagi anak sekolah penerima program.
“Kami tegas, kalau ada pelanggaran, dapurnya kami tutup sampai evaluasi selesai. Data terakhir, sudah ada 112 SPPG yang ditutup,” papar Nanik.
Dari hasil investigasi BGN, ditemukan sejumlah dapur dengan ruang pemorsian tanpa pendingin ruangan, yang berpotensi membuat makanan cepat basi. Hal ini menjadi salah satu fokus pembenahan dalam Perpres baru.
Nanik menambahkan, Perpres juga akan mengatur standar kebersihan dapur MBG. Setiap dapur diwajibkan melakukan epoksi pada lantai agar lebih higienis dan tahan air, serta memisahkan area pencucian alat makan dengan pencucian bahan makanan.
“Lantai harus diepoksi supaya kuman dari bawah tidak naik. Tempat cuci ompreng harus terpisah dengan pencucian sayur dan bahan lainnya. Ini yang sekarang kita tegakkan,” tegasnya.
Perpres Tata Kelola MBG ini menjadi bagian dari reformasi total sistem pangan nasional di bawah arahan Presiden Prabowo. Tujuannya bukan hanya memastikan makanan bergizi bagi pelajar, tetapi juga menjamin keamanan, kualitas, dan tanggung jawab sosial program.
Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan program MBG berjalan lebih transparan, higienis, dan tepat sasaran, serta mencegah insiden seperti kasus keracunan yang terjadi sebelumnya.




