Indeks News – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi menyatakan menerima putusan hakim yang menolak gugatan praperadilannya terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan pada sidang praperadilan, Senin (13/10/2025). Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung telah sesuai prosedur hukum.
“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” kata Hakim Ketut dalam sidang putusan. Ia juga menilai penahanan terhadap Nadiem telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Menanggapi putusan tersebut, Nadiem mengaku menerima hasil sidang praperadilan.
“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya. Mohon doanya. Terima kasih,” ujar Nadiem singkat ketika ditemui di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa kedatangan Nadiem ke Gedung Jampidsus hari ini adalah untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
“Iya, hari ini diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum.
Mereka berargumen bahwa Kejagung menetapkan status tersangka tanpa memenuhi syarat minimal dua alat bukti permulaan yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Namun, keberatan tersebut sepenuhnya ditolak hakim.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Penyidikan Kejagung menyoroti pengadaan perangkat TIK yang dilakukan sepanjang tahun anggaran 2019–2022, saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, Nadiem Makarim kini secara resmi berstatus tersangka dan akan menghadapi pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Agung.




