Iklan
Iklan

Pria Asal Kolaka Utara Culik Anak 15 Tahun Lalu Menghamilinya

- Advertisement -
Seorang pria asal Kolaka Utara diringkus personel Polres Luwu Utara. Ia berinisial YO (22) tersebut ditangkap lantaran dilaporkan membawa kabur gadis berusia 15 tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani, mengatakan, pria itu membawa kabur anak di bawah umur CR.

Merupakan Warga Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel. Selama pergi bersama, YO dan CR beberapa kali berhubungan badan. Mengakibatkan CR berbadan dua.

“Orang tua korban tidak terima anaknya dibawa kabur hingga hamil dan melaporkan pelaku ke SKPT Polres Luwu Utara,” kata Yuliani, Kamis (3/2/2022).

Yuliani menuturkan, pria itu diringkus atas dasar Laporan Polisi Nomor: LPB/40/1/2022/SPKT ResLutra pada tanggal 27 Januari 2022.

“Pelaku sudah diamankan dan ditahan di kantor,” katanya.

Yuliani melanjutkan, terduga pelaku membawa korban ke rumah keluarganya di Lamasi, Luwu. Tanpa sepengetahuan dari orang tua korban atau CR.

“Ini sudah yang ketiga kalinya pelaku membawa kabur korban,” bebernya.

Dalam menggauli CR, YO tidak melakukan paksaan. Lantaran pelaku dan korban merasa suka sama suka.

“Mereka hubungan badan atas dasar sayang dan YO membujuk CR,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76d UU RI Nomor 17 tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup Yuliani.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA