Iklan
Iklan

Prostitusi Online di Kota Mojokerto Libatkan 36 Siswi SMP dan SMA

- Advertisement -
Praktik prostitusi online anak di bawah umur berhasil dibongkar oleh Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Jawa Timur.

Bisnis haram atau praktik prostitusi online ini dilakukan oleh tersangka berinisial OS, warga Kabupaten Sidoarjo melalui Facebook dan WhatsApp di Kota Mojokerto.

“Korbannya ada sebanyak 36 anak berusia 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA,” ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 1 Februari 2021.

Slamet menjelaskan tersangka OS merupakan muncikari penyedia layanan prostitusi online anak di bawah umur di Kota Mojokerto. Dia dibantu sejumlah anak di bawah umur yang bertindak mencari korban untuk ditawarkan melalui Facebook dan WhatsApp.

“Tersangka OS meminta reseller tersebut membuat akun Facebook dan WhatsApp dan bergabung di grup Facebook ‘Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto’ dan ‘Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan’ dengan tujuan mencari pelanggan,” ujarnya.

Untuk melancarkan bisnis terlarang itu, tersangka membuka layanan sewa kos harian di daerah Kranggan, Kota Mojokerto, dengan tarif Rp50.000 per hari. OS diketahui sudah dua tahun menjalankan bisnis tersebut.

Menurut Slamet tersangka OS menjual anak-anak di bawah umur itu dengan tarif variatif, antara Rp250 hingga Rp600 ribu. Meski begitu OS pernah menjual anak-anak di bawah umur dengan tarif hingga jutaan rupiah.

“Tersangka pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp1,3 juta,” ujar Slamet.

Sementara itu tersangka OS mengaku banyak dari korbannya yang justru menawarkan jasa prostitusi kepadanya. “Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya. Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya. Tersangka mengaku hanya dapat Rp50 ribu dari sewa kamar,” katanya.

Dari penangkapan tersebut, turut disita barang bukti empat ponsel, uang Rp1,3 juta dari saksi korban berinisial Mawar. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Unsang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA