Iklan
Iklan

Prostitusi Online Libatkan 3 PSK Asal Uzbekistan Terbongkar di Bali

- Advertisement -
Prostitusi online yang akhir-akhir ini begitu marak terjadi, bahkan melibatkan beberapa PSK asing akhirnya berhasil dibongkar oleh Polresta Denpasar, Bali.

Polisi berhasil mengungkap prostitusi online yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan tersangka dalam kasus itu ialah pria berinisial PPM alias Robby (42), perekrut tiga wanita asal Uzbekistan sebagai PSK.

“Dikenalnya kenal saat pergi ke diskotik sebelum masa pandemi Covid-19, dan tersangka juga punya banyak kenalan ke sana (untuk merekrut WNA),” ujar Kombes Jansen di Denpasar, Bali, Jumat (9/4/2021).

Jansen mengatakan, Robby sebagai mucikari prostitusi online ini menawarkan perempuan kepada laki-laki melalui media Whatsapp seharga Rp 2,5 juta per orang.

Kemudian, uang tersebut diberikan kepada perempuannya sebesar Rp 1,5 juta, sedangkan sisanya Rp 1 juta untuk tersangka. Namun, polisi masih mendalami pekerjaan ketiga wanita Uzbekistan itu.

“Mereka datang ke Bali sebelum Covid-29 dan belum bisa pulang ke negaranya. Untuk itu mereka menjajakan diri dengan tarif Rp 2,5 juta. Kita duga karena faktor ekonomi, mereka juga tidak punya kerjaan selama di Bali,” ungkap Jansen.

Jansen juga menyebut perbuatan Robby sudah berlangsung sejak 2020 hingga sekarang. Tersangka menggunakan lokasi hotel secara berpindah-pindah di beberapa wilayah Bali.

Sedangkan, sepak terjang Robby baru terungkap setelah ada informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online.

Kemudian, pada Rabu (7/4) pada pukul 20.45 WITA dilakukan pengecekan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Denpasar, dan ditemukan ada dua kamar yang berisikan pasangan bukan suami istri.

Dari penemuan itu dilakukan penelusuran hingga petugas menangkap Robby di kosannya di Jalan Gelogor Carik Gang Kwala No. 11 Pemogan Denpasar selatan sekitar jam 21.00 WITA.

Kini, PPM alias Robby dikenakan Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA