Indeks News – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017-2024, Ira Puspadewi, bersama dua koleganya, berpeluang menghirup udara bebas pada Kamis (27/11/2025) setelah pemerintah memberikan rehabilitasi atas perkara yang menjerat mereka.
Rehabilitasi tersebut diberikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, dan kini tinggal menunggu penyelesaian proses administrasi.
Kemungkinan kebebasan pada hari ini diperkuat oleh batas waktu respons terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Masa tenggat tersebut jatuh pada Kamis, sehingga status hukum ketiganya dianggap telah berkekuatan tetap.
“Kemungkinan besok [red: hari ini], karena Pak Presiden menunggu sampai upaya hukumnya habis,” ujar kuasa hukum Ira dkk, Soesilo Aribowo, saat ditemui di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Rabu (26/11).
Hingga Rabu malam, baik KPK maupun tim kuasa hukum belum menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi yang ditandatangani Presiden Prabowo.
Keterlambatan tersebut membuat ketiganya masih harus bersabar di dalam Rutan.
“KPK masih menunggu SK Rehabilitasi dari Presiden sebagai dasar untuk langkah administratif selanjutnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu malam.
Setelah SK diterima, KPK akan memproses administrasi hingga akhirnya mengeluarkan Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono dari Rutan KPK.
Pengumuman rehabilitasi tersebut sebelumnya disampaikan pemerintah pada Selasa (25/11) untuk tiga petinggi ASDP: Ira Puspadewi (Eks Dirut ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945, dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung.
Sesuai Pasal 97 Ayat (1) KUHAP, rehabilitasi dapat diberikan kepada seseorang yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Namun, dalam perkara dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019–2022, majelis hakim sebelumnya justru menjatuhkan vonis bersalah.
Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menghukum: Ira Puspadewi: 4 tahun 6 bulan penjara + denda Rp500 juta subsider 3 bulan, Muhammad Yusuf Hadi: 4 tahun penjara + denda Rp250 juta, Harry MAC: 4 tahun penjara + denda Rp250 juta.
Hakim menyatakan perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun.
Namun putusan tersebut tidak bulat. Ketua majelis, Hakim Sunoto, mengeluarkan dissenting opinion.
Ia menilai Ira dan dua rekannya seharusnya lepas dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) karena tindakan akuisisi PT JN berada dalam ranah Business Judgement Rule (BJR), sehingga lebih tepat diselesaikan secara perdata, bukan pidana korupsi.
Dengan terbitnya rehabilitasi dari Presiden, ketiga pejabat ASDP tersebut kini berada di ambang kebebasan sambil menunggu penyelesaian administrasi di KPK.




