Indeks News – Polemik antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan Lisa Mariana kembali memanas.
Ridwan Kamil menuding Lisa melakukan pemerasan setelah sebelumnya mengaku menerima aliran dana terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Tudingan ini langsung dibantah kuasa hukum Lisa, Johnboy Nababan.
John mengaku telah mengonfirmasi pernyataan Ridwan Kamil kepada kliennya. Menurutnya, Lisa justru tertawa saat mendengar tuduhan tersebut.
“Lisa bilang ‘pemerasan bagaimana?’. Orang setiap kali dia minta, malah dikasih,” ujar John saat dihubungi, Kamis (4/12/2025).
Ia mempertanyakan logika di balik pernyataan Ridwan Kamil. John menilai tidak masuk akal jika kliennya disebut mampu memeras seorang gubernur yang ketika itu masih menjabat.
“Sehebat apa sih Lisa sampai bisa memeras Ridwan Kamil? Kalau benar memeras, kenapa tidak dilaporkan dari dulu? Kenapa justru baru sekarang muncul dan disebut pemerasan?” tegasnya.
John memastikan Lisa telah menjelaskan seluruh keterlibatannya kepada KPK saat diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Lisa juga mengakui menerima sejumlah uang.
“Dia mengakui dengan polos bahwa uang itu diberikan selama mereka menjalin hubungan, dan itu diberikan dalam keadaan baik-baik saja, tanpa tekanan,” kata John.
Sebelumnya, Ridwan Kamil menyatakan bahwa uang yang ia berikan kepada Lisa merupakan bentuk pemerasan, bukan bagian dari dugaan aliran dana korupsi.
“(Uang ke Lisa Mariana) itu konteksnya pemerasan,” kata RK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12). RK juga menegaskan uang tersebut berasal dari dana pribadi.
Polemik antara keduanya bermula ketika Lisa mengklaim bahwa anaknya merupakan anak biologis RK.
Namun, hasil tes DNA yang dilakukan kepolisian menyatakan anak tersebut bukan anak dari Ridwan Kamil. Usai hasil tes diumumkan, Lisa ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Sementara itu, dugaan aliran dana nonbujeter Bank BJB mencuat setelah Lisa diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan. RK ikut diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.




