Indeks News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Samsul Tarigan (ST) dalam perkara penguasaan lahan milik PTPN II seluas 80 hektare di Kebun Sei Semayang, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, mengungkapkan eksekusi dilakukan setelah Samsul Tarigan menerima surat panggilan dan menyerahkan diri secara kooperatif ke kantor Kejari Binjai, Selasa (14/8).
“Terpidana hadir bersama penasihat hukumnya untuk menjalani eksekusi putusan MA yang memvonis 1 tahun 4 bulan penjara,” ujar Noprianto.
Kajari Binjai memberikan apresiasi atas sikap kooperatif ST, yang dinilai sebagai bentuk ketaatan hukum warga negara.
Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Medan, jaksa memastikan kelengkapan administrasi serta kondisi kesehatan terpidana untuk menghindari kekeliruan identitas (error in person).
Eksekusi ini mendapat pengawalan ketat dari Tim Jaksa Eksekutor, personel TNI, dan Intelijen Kejari Binjai.
Kasus Samsul Tarigan bermula pada 2019 ketika ia menguasai lahan PTPN II seluas 80 hektare. Lahan tersebut digunakan untuk menanam kelapa sawit di 75 hektare dan membangun kafe/diskotek serta kolam ikan di 5 hektare sisanya.
PTPN II mengklaim mengalami kerugian hingga Rp41 miliar akibat perbuatan tersebut, dan melaporkan Samsul Tarigan ke Polda Sumut.
Perjalanan hukumnya berliku. Pengadilan Negeri Binjai awalnya memvonis Samsul 16 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 2 tahun. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan meringankan hukuman menjadi 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
Namun, putusan itu dibatalkan oleh MA di tingkat kasasi. Majelis hakim memutuskan kembali pada vonis awal PN Binjai, yakni 16 bulan penjara, yang kini resmi dieksekusi.




