Indeks News — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai Presiden Prabowo Subianto telah diwarisi pemerintahan dengan kondisi yang rusak.
Pernyataan tersebut disampaikan Saut Situmorang saat mendampingi mantan Ketua KPK Abraham Samad menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Pemerintahan Prabowo sekarang ini diwarisi oleh sebuah nilai yang rusak, baik dari sisi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, bahkan pertahanan dan keamanan. Prabowo menerima warisan pemerintahan seperti itu,” kata Saut dengan nada tegas di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
Saut Situmorang menjelaskan, kehadirannya bersama Abraham Samad bertujuan untuk membantu memperbaiki kerusakan yang terjadi di berbagai bidang di Indonesia.
“Kami hadir hari ini untuk membantu pemerintahan sekarang meluruskan jalan-jalan bengkok yang selama lebih dari 10 tahun dijalankan secara tidak adil, tidak benar, dan tidak jujur,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Abraham Samad didampingi sejumlah tokoh dan aktivis. Selain Saut Situmorang, hadir pula mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia Todung Mulya Lubis, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito, serta perwakilan dari LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pers, dan LBH-AP Muhammadiyah.
Sementara, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara saat ini menangani enam laporan polisi terkait kasus ini, termasuk laporan yang diajukan langsung oleh Jokowi. Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Lima laporan lainnya merupakan pelimpahan dari tingkat polres ke Polda Metro Jaya, dengan objek perkara berupa penghasutan. Dari lima laporan itu, tiga telah ditemukan dugaan tindak pidana dan naik ke tahap penyidikan.
Sementara dua laporan lainnya sudah dicabut karena pelapor tidak memenuhi panggilan klarifikasi. Meski demikian, polisi tetap akan memproses penentuan kepastian hukum terhadap dua laporan tersebut.
Dalam kronologi laporan yang dibuat Jokowi, terdapat lima nama yang disebut, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Setelah penyidikan dimulai, daftar terlapor bertambah menjadi Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Jokowi melaporkan para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4).




